Kabar Artis
Erin Eks Andre Taulany Sambangi DPR RI, Minta Laporan Diproses Adil dan Hak yang Sama di Mata Hukum
Erin Taulany datangi DPR RI bersama Sunan Kalijaga, minta laporan hukumnya diperlakukan adil.
Ringkasan Berita:
- Erin Taulany dan Sunan Kalijaga mendatangi DPR RI terkait konflik hukum dengan mantan ART.
- Mereka meminta Komisi III DPR bersikap netral dan mengawal laporan kedua pihak.
- Erin mengaku memiliki bukti kuat dan akan terus memperjuangkan laporannya.
TRIBUNNEWS.COM - Konflik hukum antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, kini memasuki babak baru.
Persoalan yang awalnya bergulir di kepolisian kini ikut menyentuh ranah legislatif setelah komisi III DPR RI ikut membersamai dan mengawal kasus Herawati ini.
Sebelumnya, mantan istri komedian Andre Taulany itu dilaporkan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Tak berhenti di situ, Erin kemudian melaporkan balik mantan ART-nya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pencemaran nama baik.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran foto area rumah pribadi milik Erin, termasuk garasi hingga kendaraan, ke media sosial tanpa izin.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Erin bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, memilih mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta Komisi III bersikap netral dalam menyikapi perkara yang menyeret kedua belah pihak.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya kekhawatiran terkait objektivitas penanganan kasus.
Terlebih, sempat muncul kabar mengenai kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang menyebut laporan Erin berpotensi tidak diproses lebih lanjut.
Sunan Kalijaga menilai hukum seharusnya berlaku setara tanpa memandang latar belakang seseorang.
Menurutnya, kedatangannya ke DPR didasari iktikad baik sebagai warga negara yang ingin memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan adil.
Sunan menjelaskan bahwa kehadiran mereka bukan soal diundang atau tidak, melainkan bentuk partisipasi sebagai rakyat yang mencari keadilan.
Baca juga: Komentar Rieke Diah Pitaloka soal Kasus Erin Eks Andre Taulany vs ART, Singgung Perlindungan Korban
“Diundang atau tidak diundang, kami beriktikad baik datang, hadir ke rumah rakyat. DPR rumah rakyat, kami rakyat, saya pun rakyat."
"Kita sama-sama ketahui bahwa undang-undang itu dibuat, ya, untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak terkecuali apakah dia seorang konglomerat, seorang jenderal, seorang pejabat, seorang Ibu Erin, atau seorang ART, itu sama semua di mata hukum,” ungkap Sunan Kalijaga, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Sunan berharap Komisi III DPR RI ikut mengawal laporan dari kedua pihak secara berimbang tanpa keberpihakan.
“Maka kami sangat mendukung, ya, Bapak Ketua Komisi III DPR RI, khususnya dalam hal ini Pak Habiburokhman, untuk sama-sama kita mengawal baik laporan dari klien kami, Ibu Erin, dan laporan dari pihak Ibu Hera. "
"Karena hukum tidak dibuat hanya untuk Ibu Erin atau hukum tidak hanya dibuat untuk Ibu Hera. Mereka sama-sama masyarakat dan sama-sama punya hak yang sama di mata hukum,” lanjut Sunan.
Sementara itu, Erin menegaskan dirinya akan tetap memperjuangkan laporan yang telah dibuat.
Ia mengaku memiliki bukti dan saksi yang dianggap dapat memperkuat laporannya.
“Saya punya bukti yang sangat valid dan saksi-saksi ada di rumah mengetahui CCTV. Saya akan memperjuangkan apa yang sudah saya laporkan,” tegas Erin Taulany.
Pada kesempatan yang sama, Sunan kembali mengingatkan pentingnya posisi wakil rakyat untuk tetap berada di tengah dan mendengar seluruh pihak yang berselisih.
“Sapa tahu, perwakilan rakyat ini harus berada di tengah. Gitu loh. Ingat, yang sedang berkonflik dengan hukum ini adalah rakyat dengan rakyat. Ibu Hera rakyat, Ibu Erin juga rakyat."
"Jadi wakil rakyat itu seyogyanya berdiri di tengah, mendengarkan kesemuanya, melihat alat bukti kesemuanya, kedua belah pihak,” tandas Sunan Kalijaga.
Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany ke Mantan ART soal UU PDP Tak Tepat: Berlebihan
Sebelumnya, langkah hukum yang diambil Erin mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut perlu dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan dinilai tidak masuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan pandangannya terkait penggunaan UU PDP dalam perkara antara Erin dan mantan ART-nya.
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dikutip Tribunnews dari Instagramnya, Senin (18/5/2026).
Habiburokhman menegaskan hukum seharusnya tidak diterapkan secara berlebihan, terutama kepada masyarakat yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah.
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambungnya.
Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur data pribadi sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU PDP.
Baca juga: Kuasa Hukum Erin Eks Andre Taulany Percaya Diri Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV hingga Privasi Rumah
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Ia menjelaskan, definisi data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya lebih merujuk pada identitas personal dan informasi sensitif seseorang.
"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," jelasnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa Komisi III DPR tetap berkomitmen mendukung perlindungan terhadap masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif maupun kejahatan digital.
"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif atau pribadi dan kejahatan digital."
Namun menurutnya, perlindungan hukum tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang berada pada posisi lebih rentan.
"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun sosialnya jauh lebih lemah," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.