Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

CEO HAS Putra Haldy Sabri Pamer Bukti Transfer Rp114 Juta ke Ratu Sofya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Haldy Sabri membantah tudingan Ratu Sofya belum dibayar dan mengunggah bukti transfer senilai Rp114 juta.

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Polemik Ratu Sofya dan HAS Pictures terkait film Dosa: Penebusan atau Pengampunan semakin memanas.
  • Haldy Sabri mengunggah bukti dua kali transfer dengan total Rp114,66 juta sebagai bantahan atas klaim belum menerima pembayaran.
  • CEO HAS Putra Group itu meminta publik tidak menggiring opini dan mengancam menempuh jalur hukum jika narasi yang dianggap tidak sesuai fakta terus berlanjut.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik antara aktris Ratu Sofya dan rumah produksi HAS Pictures terkait film Dosa: Penebusan atau Pengampunan terus bergulir.

Setelah sebelumnya muncul klaim mengenai persoalan pembayaran, kini pemilik HAS Creative sekaligus CEO HAS Putra Group, Haldy Sabri, buka suara secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Haldy memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti transfer pembayaran kepada Ratu Sofya.

Suami dari Irish Bella itu juga membantah tudingan bahwa pihaknya belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada sang aktris.

Bahkan, Haldy mengunggah bukti transfer sebanyak dua kali dengan total nilai mencapai Rp114.660.000.

Melalui unggahan tersebut, Haldy menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik yang tengah berkembang.

"Klarifikasi HAS PICTURE terkait kontrak kerja pemeran Film DOSA, Haldy Sabri CEO HAS Putra Group," ujar Haldy mengawali klarifikasinya, dikutip Tribunnews, Rabu (10/6/2026). 

Sebagai bagian dari klarifikasinya, Haldy turut memperlihatkan bukti transfer kepada Ratu Sofya senilai lebih dari Rp114 juta.

Ia kemudian meminta publik untuk tidak terburu-buru membentuk opini sebelum seluruh fakta dan bukti terungkap.

"Mohon untuk tidak menggiring opini yang dapat merugikan nama baik @haspictureid dan @hascreativeid sebelum ada kejelasan atau bukti penerimaan yang valid," tulis Haldy.

Haldy juga menegaskan bahwa keterlibatan Ratu Sofya dalam proses produksi film dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

Baca juga: Reza Aditya Petik Pelajaran Berharga Usai Dilaporkan Ratu Sofya ke Polisi

Menurutnya, kesepakatan tersebut turut diperkuat oleh dokumen kontrak resmi yang telah ditandatangani.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa keterlibatan Anda dalam proses syuting didasari oleh kesepakatan bersama, yang diperkuat oleh tanda tangan orang tua Anda di dalam kontrak resmi."

Lebih lanjut, Haldy menjelaskan bahwa seluruh hak finansial telah diatur sesuai kesepakatan dan disalurkan ke rekening yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.

"Segala hak finansial juga telah disepakati untuk disalurkan ke nomor rekening yang tertera dalam dokumen tersebut. Kami berharap Anda dapat memahami isi kontrak yang telah ditandatangani."

Tak hanya memberikan klarifikasi, Haldy juga memberi peringatan terkait narasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Ia menyebut pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila tudingan yang dianggap merugikan terus disampaikan ke publik.

"Apabila narasi yang tidak sesuai fakta ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.

Haldy Sabri
CEO HAS PUTRA GROUP," pungkasnya. 

Polemik antara Ratu Sofya dan HAS Pictures bermula dari somasi yang dilayangkan rumah produksi tersebut terkait kewajiban promosi film Dosa: Penebusan atau Pengampunan.

HAS Pictures menilai Ratu Sofya tidak menjalankan sejumlah komitmen promosi yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Di sisi lain, aktris tersebut sempat mengungkap ketidaknyamanannya selama proses produksi, termasuk terkait adegan dewasa yang menurutnya tidak didampingi pemeran pengganti.

Klaim itu kemudian dibantah pihak produksi yang menyatakan body double telah disiapkan, namun disebut tidak digunakan atas keputusan Ratu sendiri.

Perselisihan semakin melebar setelah muncul isu yang menyeret keluarga sang aktris.

Pihak produksi sempat mengungkap adanya persoalan terkait pengembalian honor dan keterlibatan orang tua Ratu Sofya dalam kontrak kerja. 

Namun, berbagai tudingan tersebut telah beberapa kali dibantah oleh Ratu Sofya.

Merasa nama baiknya dirugikan, aktris asal Lhokseumawe itu kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan produser Reza Aditya dan co-produser Putri Masyita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.

Baca juga: Dilaporkan Ratu Sofya ke Polda Metro Jaya, Produser Reza Aditya Kaget: Saya Pikir Dia Sayang Saya

Merasa Difitnah, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film 'Dosa' ke Polda Metro Jaya

Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan dua orang yakni Reza Aditya dan inisial PM ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/6/2026).

Reza Aditya sendiri diketahui sebagai produser dalam film Dosa: Penebusan atau Pengampunan. Sedangkan PM adalah co produser dalam film tersebut.

Laporan tersebut dibuat setelah Ratu Sofya merasa nama baiknya dicemarkan melalui pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers terkait film Dosa: Penebusan atau Pengampunan.

Didampingi kuasa hukumnya, Zion Natongam Tambunan dan Toguh Hutapea, Ratu Sofya mengaku sebenarnya telah berupaya menempuh jalur mediasi sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya dan saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan," kata Ratu Sofya di Polda Metro Jaya.

Zion Natongam Tambunan, mengatakan laporan polisi telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.

"Hari ini kami melakukan laporan polisi secara resmi di Polda Metro Jaya yang di mana laporan kami ini kami masukkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang di mana kami lapor itu ada dua orang inisial RA dan PM yang di mana laporan itu sudah diterima dengan baik sudah ada tanda terimanya," ujar Zion.

Menurut Zion, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan kliennya.

"Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti yang bagus dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik dan di mana laporan ini pencemaran nama baik yang di mana press conference itu tidak memiliki izin dari pelapor ini," jelasnya.

Zion menilai pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut telah menyebar luas dan menimbulkan dampak negatif terhadap citra Ratu Sofya.

"Di mana hasil dari press conference itu sudah memiliki dampak yang sangat luas pencemaran nama baiknya dan juga tuduhan-tuduhan yang bernuansa-nuansa negatif kepada pelapor ini," ucap Zion.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak terlapor diduga menuduh Ratu Sofya melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang tuanya tanpa dasar yang jelas.

"Di mana terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya, sedangkan pelapor ini, klien kami ini tidak pernah melakukan perbuatan itu dan tidak pernah juga memberikan somasi kepada orang tuanya terkait permasalahan ekonomi ini," katanya.

Zion juga menilai pihak terlapor terlalu cepat menyimpulkan adanya somasi tanpa didukung bukti yang memadai.

"Kami juga melihat terlalu dini terlapor ini menyimpulkan dan tidak memiliki bukti yang cukup juga bahwasannya pelapor ini benar melakukan somasi kepada orang tuanya. Atas dasar statement itulah si terlapor ini kami laporkan dan statement yang sudah menyebar luas ini banyak komentar-komentar, banyak juga tuduhan-tuduhan yang berdampak negatif dan merugikan kepada Ibu Ratu ini," pungkasnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kerugian yang dialaminya akibat dugaan pencemaran nama baik tersebut, Ratu Sofya mengaku mengalami kerugian secara nonmateri.

(Tribunnews.com, Rinanda/ Fauzi Alamsyah)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved