Sabtu, 30 Mei 2026

calon ketua umum pssi

Keganjilan Statuta PSSI Dipantau Tahun 2010

Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) ternyata sudah memerhatikan keganjilan dari Statutas PSSI Art. 35 Par 4 terkait status hukum

Tayang:
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, ZURICH - Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) ternyata sudah memerhatikan keganjilan dari Statutas PSSI Art. 35 Par 4 terkait status hukum calon anggota komite eksekutif, termasuk ketua umum, sejak 2010. Itu terlihat dari korespondensi yang dilakukan FIFA kepada PSSI.

Pada 15 September 2010, FIFA mengirimkan faksimili kepada Nugraha Besoes, Sekjen PSSI. Isinya, FIFA telah dikontak Komite Olimpiade Internasional (IOC) bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman antara Statuta PSSI versi Inggris dan versi Indonesia. Faks tersebut dikirim oleh Jerome Valcke, Sekjen FIFA.

Pada 27 September 2010, PSSI kemudian memberikan balasan melalui Nugraha Besoes. Sekjen PSSI itu lantas membeberkan Art. 35 Par 4 yang dipermasalahkan itu dalam dwi bahasa. Menurut Nugraha, Statuta PSSI dalam dua bahasa itu sudah mendapatkan persetujuan langsung dari FIFA.

Jawaban dari PSSI itu lantas ditanggapi lagi oleh FIFA. Kali ini melalui Director of Legal Affairs Marco Villiger dan Head of Corporate Legal Fabienne Moser-Frei. Mereka menegaskan agar PSSI tidak main-main dengan penerjemahan statuta versi bahasa Inggris.

Mereka meminta PSSI untuk segera memperbaiki dan mengaplikasikannya. Sebab, ketika terjadi ada perbedaan pemahaman antara versi Inggris dan Indonesia, yang dipakai adalah yang versi Inggris. 

Sumber: Duniasoccer.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
PERSIB
34
24
7
3
59
22
37
79
2
Borneo FC
34
25
4
5
74
31
43
79
3
Persija
34
22
5
7
65
29
36
71
4
Persebaya
34
16
10
8
61
35
26
58
5
Bhayangkara FC
34
16
5
13
53
45
8
53
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved