Kemenpora: Apa PSSI Itu Sesuatu yang Tak Tersentuh Hukum?
Kemenpora menunjukkan keseriusannya untuk membenahi PSSI. Alasan di balik statuta dan FIFA yang selama ini jadi tameng bukan berarti kebal hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Deodatus S Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak segan untuk membenahi kepengurusan PSSI. Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewabroto menilai PSSI sebagai objek hukum.
"Apakah PSSI sesuatu yang tidak tersentuh hukum? Ini negara hukum, semua pasti ada persoalan hukumnya. Jangan ada kesombongan intelektual," kata Gatot saat diskusi Menanti Campur Tangan Pemerintah di Universitas Indonesia, Kamis (18/12/2014).
Berdasarkan statuta PSSI dan regulasi FIFA, pemerintah tidak boleh mengintervensi PSSI. Namun demikian, Kemenpora berada di bawah payung Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengamat-sepakbola-budiarto-shambazy_20141218_161842.jpg)