Minggu, 12 April 2026

Kemenpora: Apa PSSI Itu Sesuatu yang Tak Tersentuh Hukum?

Kemenpora menunjukkan keseriusannya untuk membenahi PSSI. Alasan di balik statuta dan FIFA yang selama ini jadi tameng bukan berarti kebal hukum.

Penulis: Deodatus Pradipto
Deodatus Pradipto/Tribunnews.com
Diskusi Menanti Campur Tangan Pemerintah di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (18/12/2014). Pengamat sepakbola, Budiarto Shambazy (kiri) menilai persepakbolaan Indonesia semakin tertinggal dari negara-negara Asia Tenggara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Deodatus S Pradipto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak segan untuk membenahi kepengurusan PSSI. Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewabroto menilai PSSI sebagai objek hukum.

"Apakah PSSI sesuatu yang tidak tersentuh hukum? Ini negara hukum, semua pasti ada persoalan hukumnya. Jangan ada kesombongan intelektual," kata Gatot saat diskusi Menanti Campur Tangan Pemerintah di Universitas Indonesia, Kamis (18/12/2014).

Berdasarkan statuta PSSI dan regulasi FIFA, pemerintah tidak boleh mengintervensi PSSI. Namun demikian, Kemenpora berada di bawah payung Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
26
19
4
3
45
14
31
61
2
Borneo FC
27
19
3
5
56
27
29
60
3
Persija Jakarta
27
17
4
6
50
25
25
55
4
Malut United
26
13
7
6
52
33
19
46
5
Bhayangkara FC
27
13
5
9
36
31
5
44
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved