Liga Indonesia
Hasil Sidang Komdis PSSI, Hargianto Diskors Dua Laga dan Denda Rp 10 Juta
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merilis hasil Sidang Komite Disiplin, 25 April 2018.
Penulis:
Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merilis hasil Sidang Komite Disiplin, 25 April 2018.
Berikut data yang dilansir di situs resmi PSSI:
1. Pemain Persipura Jayapura – Sdr. Gunansar Papua Mandowen
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Mitra Kukar
- Tanggal kejadian: 21 April 2018
- Jenis pelanggaran: Menyikut pemain Mitra Kukar
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 2 kali dan denda Rp. 10.000.000,-
2. Pemain Mitra Kukar – Sdr. Hendra Adi Bayauw
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persipura Jayapura vs Mitra Kukar
- Tanggal kejadian: 21 April 2018
- Jenis pelanggaran: Melempar bola ke muka AW I
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 4 kali dan denda Rp. 50.000.000,-
3. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: PSM Makassar vs PS TIRA
- Tanggal kejadian: 21 April 2018
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol oleh supporter
- Hukuman: Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
4. Asisten Pelatih PS. TIRA – Sdr. Miftahudin
- Nama kompetisi : Liga 1 2018
- Pertandingan: PSM Makassar vs PS TIRA
- Tanggal kejadian: 21 April 2018
- Jenis pelanggaran: Melakukan protes keras dengan cara menggandeng tangan wasit
- Hukuman: Sanksi Teguran Keras
5. Pemain Persela Lamongan – Sdr. Ahmad Subagja Basith
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 23 April 2018
- Jenis pelanggaran: Memukul pemain Bhayangkara FC Sdr. M. Hargianto
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 2 kali dan denda Rp. 10.000.000,-
6. Pemain Bhayangkara FC – Sdr. Muhammad Hargianto
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs Persela Lamongan
- Tanggal kejadian: 23 April 2018
- Jenis pelanggaran: Memukul pemain Persela Lamongan Sdr. Ahmad Subagja Basith
- Hukuman: Sanksi larangan bermain sebanyak 2 kali dan denda Rp. 10.000.000,-