Selasa, 26 Agustus 2025

Liga 1

Semua Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Dilarang Menonton Sepakbola Seumur Hidup

Ada yang memukul pakai tangan dan kaki (menendang-red), memukul pakai alat seperti balok kayu, dan juga helm.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas menggiring tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas seorang Jakmania, Haringga Sirla (23) oleh oknum bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum berlangsung pertandingan Persib versus Persija, dalam gelaran ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana mengatakan, setelah kejadian Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 16 oknum bobotoh, 8 orang diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KHU Pidana atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penangkapan dan menghimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung atau kantor polisi terdekat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - PSSI telah memutuskan sanksi yang dijatuhkan untuk para tersangka aksi pengeroyokan yang menewaskan satu anggota The Jak Mania menjelang laga antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Haringga Sirla (23) meregang nyawa.

"Sebanyak 16 orang yang sudah diamankan, 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, di Mapolres Bandung, Senin (24/9/2018), dilansir Kompas.com.

Para tersangka yang diamankan antara lain B (41), GA (20), CG (20), AA (19), SMR (17), DFA (16), dan JS (31).

Yoris tak menampik adanya kemungkinan penambahan tersangka dari yang sudah ditetapkan saat ini.

"Kebanyakan (tersangka) dari Bandung, ada juga dari luar Bandung," katanya.

Adapun para pelaku pengeroyokan ini memiliki peran masing-masing.

"Ada yang memukul pakai tangan dan kaki (menendang-red), memukul pakai alat seperti balok kayu, dan juga helm," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis), PSSI memutuskan sanksi larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup bagi seluruh tersangka pengeroyokan.

Pada sisi lain, dengan keluarnya keputusan tersebut per Selasa (2/10/2018) maka Liga 1 2018 yang sempat dibekukan bakal bergulir kembali.

"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1," kata Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria.

"PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018."

Pertemuan Persib Bandung kontra Persija Jakarta di pentas Liga 1 musim 2018 turut diwarnai dengan insiden mengenaskan.

Pertandingan ini sekaligus menjadi pengalaman terakhir bagi Haringga Sirla, seorang anggota The Jak Mania Korwil Cengkareng, yang mengalami nasib nahas saat ingin menyaksikan tim kebanggaannya berlaga.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
3
3
0
0
5
1
4
9
2
Persija Jakarta
3
2
1
0
8
1
7
7
3
Arema FC
3
2
1
0
7
3
4
7
4
Persebaya
3
2
0
1
6
3
3
6
5
Malut United
3
1
2
0
7
5
2
5
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan