PSSI
Kemenpora Nilai Edy Rahmayadi Harusnya Tak Menduakan PSSI, Meski Hal Itu Tak Melanggar UU
Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto angkat bicara soal tuntutan masyarakat kepada Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, untuk mundur
Editor:
Bolasport.com
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto angkat bicara soal tuntutan masyarakat kepada Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, untuk meninggalkan jabatannya.
Tuntutan itu ramai lagi akhir-akhir ini setelah kegagalan timnas Indonesia melaju dari fase grup Piala AFF 2018.
Edy Rahmayadi dinilai tak fokus memimpin PSSI lantaran juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara untuk periode hingga lima tahun ke depan.
Gatot S Dewa Broto menegaskan bahwa Edy Rahmayadi tak melanggar Undang-undang soal larangan jabatan, merujuk Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga: Kalah Start, Inter Milan Salip 6 klub untuk Dapatkan Wonderkid Liga Prancis
Namun, Gatot menilai bahwa sepak bola merupakan olahraga yang membutuhkan fokus dari pemimpinnya.
Baca Juga: AC Milan Bimbang Juventus Segan, Nasib Gonzalo Higuain Terombang-ambing
"Dalam pasal 40, yang dilarang adalah pejabat, eksekutif misalnya merangkap sebagai pimpinan atau pengurus KONI baik pusat dan daerah," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).