Kamis, 4 September 2025

PSSI

Kemenpora Nilai Edy Rahmayadi Harusnya Tak Menduakan PSSI, Meski Hal Itu Tak Melanggar UU

Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto angkat bicara soal tuntutan masyarakat kepada Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, untuk mundur

Editor: Bolasport.com
Instagram/@edyrahmayadi
Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto angkat bicara soal tuntutan masyarakat kepada Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, untuk meninggalkan jabatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto angkat bicara soal tuntutan masyarakat kepada Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, untuk meninggalkan jabatannya.

Tuntutan itu ramai lagi akhir-akhir ini setelah kegagalan timnas Indonesia melaju dari fase grup Piala AFF 2018.

Edy Rahmayadi dinilai tak fokus memimpin PSSI lantaran juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara untuk periode hingga lima tahun ke depan.

Gatot S Dewa Broto menegaskan bahwa Edy Rahmayadi tak melanggar Undang-undang soal larangan jabatan, merujuk Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca Juga: Kalah Start, Inter Milan Salip 6 klub untuk Dapatkan Wonderkid Liga Prancis

Namun, Gatot menilai bahwa sepak bola merupakan olahraga yang membutuhkan fokus dari pemimpinnya.

Baca Juga: AC Milan Bimbang Juventus Segan, Nasib Gonzalo Higuain Terombang-ambing

"Dalam pasal 40, yang dilarang adalah pejabat, eksekutif misalnya merangkap sebagai pimpinan atau pengurus KONI baik pusat dan daerah," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
3
3
0
0
8
4
4
9
2
Chelsea
3
2
1
0
7
1
6
7
3
Arsenal
3
2
0
1
6
1
5
6
4
Tottenham
3
2
0
1
5
1
4
6
5
Everton
3
2
0
1
5
3
2
6
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan