Sabtu, 6 September 2025

PSSI

Gusti Randa Dinilai Tidak Sah Jadi Plt Ketua Umum PSSI yang Baru

Penunjukan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal karena melanggar Statuta PSSI.

Editor: Bolasport.com
Tribunnews.com/Amriyono
Gusti Randa, Anggota Executive Commitee (EXCO) PSSI. TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO 

TRIBUNNEWS.COM - Penunjukan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal karena melanggar Statuta PSSI.

Gusti Randa diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019).

Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Jokdri ditunjuk Edy karena merupakan Wakil Ketua Umum PSSIyang paling senior dibandingkan dengan Wakil Ketua Umum PSSI lainnya, Iwan Budianto.

(Baca Juga : 4 Peran Gusti Randa Sebelum Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PSSI)

Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.

Namun, menurut Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.

Pasalnya keputusan tersebut dinilai melanggar peraturan yang berlaku di PSSI.

“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).

BACA SELENGKAPNYA

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persija Jakarta
4
3
1
0
11
2
9
10
2
Borneo FC
3
3
0
0
5
1
4
9
3
Arema FC
4
2
1
0
7
3
4
7
4
PSIM
4
2
2
0
5
2
3
8
5
Persebaya
3
2
0
1
6
3
3
6
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan