Liga 1
Proses Rujuk Persija - Simic Terhalang Denda, Eks Macan Kemayoran Nganggur di Bursa Transfer Liga 1
Persija dan Marko Simic terperangkap dalam konflik penunggaan gaji yang melibatkan FIFA. Macan Kemayoran harus bayar denda jika ingin rujuk.
Penulis:
Bayu Satriyo Panegak
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Persija Jakarta harus membayarkan denda sekitar Rp 7 Miliar jika ingin rujuk kembali dengan Marko Simic di bursa transfer pemain Liga 1 2022/2023.
Marko Simic telah memenangkan gugatan melalui FIFA, terkait penunggaan gaji oleh Persija saat Liga 1 dilanda covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan Persija dan Simic akan kembali rujuk, mengingat eks Macan Kemayoran tersebut berstatus tanpa klub pada bursa transfer musim depan.
Persija sendiri sedang dihantui mlempemnya striker, setelah pembelian Yusuf Helal dan Michael Krmencik kurang memuaskan bagi Macan Kemayoran.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan rujuk kembali dengan Marko Simic, untuk menemukan kembali sosok gacor di depan gawang.
Baca juga: Sorotan Liga 1 Hari Ini: Persija Jakarta Haram Kalah jika Masih Bermimpi Juara Akhir Musim Ini

Marko Simic ialah pemain yang moncer bersama Macan Kemayoran saat menjuarai Liga 1 dan Piala Presiden 2018.
Pemain berpasport Kroasia tersebut juga menyabet gelar top skor pada musim kedua di klub Ibu Kota, dengan koleksi 28 gol.
Simic juga sosok penyerang yang membantu Persija untuk menyabet gelar Piala Menpora 2021 sebelum dirinya hengkang pada musim berikutnya.
Sebanyak 61 gol telah dicetak oleh Simic saat membela 91 pertandingan Persija di Liga 1.
Baca juga: Jadwal Liga 1 Pekan 31 dan Laga Tunda - Penentu PSM Juara, Persib Tak Boleh Tersandung
Perpisahan Simic dan Persija berlangsung tidak baik-baik saja.
Pemain dengan postur 187cm tersebut hengkang karena klaim konflik penunggaan gaji.
Persija menganggap berhak memotong gaji pemain sesuai regulasi kompetisi akibat Covid-19.
Menurut aturan pihah klub diizinkan untuk memotong gaji para pemainnya sebesar 75 persen pada Oktober hingga Desember 2020.
Pemain akan menerima gaji senilai 50 persen saat kompetisi kembali berjalan.
Simic menutup mata dengan itu dan akhirnya berhasil melayangkan gugatan ke FIFA.
Maka Persija harus membayar gaji Simic dari Mei 2020 hingga April 2022 yang belum dibayarkan.
Nilai yang harus dibayarkan Macan Kemayoran mencapai 457,217 dolar AS (sekitar Rp 7 Miliar).
Baca juga: Thomas Doll Keluhkan Pemain Persija Malah Nge-Drop Saat Kembali dari Timnas Indonesia U-20

Kini Marko Simic yang berstatus tanpa klub, dapat berpeluang lagi diboyong oleh Persija.
Tentunya dengan Persija tidak ingin hanya merugi tanpa memanfaatkan jasa pemain 35 tahun tersebut.
Harga pasar pemain kelahiran Slavonia separuh merosot saat terakhir kali diboyong Persija.
Pada update terakhir bulan November 2022, nilai Simic hanya sekitar Rp 1,7 Miliar.
Berbeda saat Macan Kemayoran memboyongnya dengan mahar sekitar Rp 3,4 Miliar.
Simic dirasa dapat menjadi solusi atas mlempemnya lini serang Persija musim ini.
Macan Kemayoran belum memiliki striker gacor lagi, setelah sosok pengganti Simic tidak moncer musim ini.
Dua pemain asing sebenarnya telah ditugaskan Thomas Doll sebagai juru gedor.
Yusuf Helal, penyerang sayap harus kerap dibekap cedera dan sudah absen total 13 pertandingan musim ini.
Melalui Transfermarkt.com, pemain berpasport Qatar tersebut menderita Batu Ginjal yang mengharuskannya absen selama lima pertandingan terakhir.
Helal merupakan top skor Macan Kemayoran dengan sembilan gol dari 17 penampilan.
Sedangkan pemain termahal Persija musim ini, Krmencik justru lebih mlempem.
Pemain asing Republik Ceko hanya mencetak enam gol selama 18 pertandingan.
Harga pasar pemain ini saat diboyong Persija ialah lebih dari Rp 15 Miliar.
Nominal tersebut lebih dari separuh nilai transfer Yusuf Helal.
Jika dibandingkan melalui harga dan peforma tentunya sangat jomplang dengan kualitas Marko Simic.
Teka-teki hubungan Persija dan Simic patut dinantikan.
(Tribunnews.com/Bayu Panegak) (BolaSport.com/Bagas Reza Murti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.