TAG
Anang Achmad Latif
Berita
-
Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah
Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penj
-
Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara
Adapun majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara mantan pejabat Kominfo ini adalah hakim ketua Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus
-
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku rela menyewa sebuah rumah di Kemang untuk menyimpan uang Rp 40 miliar.
-
Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Irwan Hermawan mengungkap tiga sumber utama mahar Rp 40 miliar untuk diberikan kepada Achsanul Qosasi terkait pengamanan audit proyek tower BTS 4G.
-
Kurir Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
-
Sandi 'Garuda' dalam Operasi Senyap Rp 40 Miliar Anggota BPK di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya sandi yang digunakan para terdakwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo dalam operasi senyap mereka.
-
Terungkap, Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Healing ke Filipina Setelah Dirut BAKTI Ditangkap Jaksa
Kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama diketahui sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada Februari hingga Mei 2023
-
Jadi Justice Collaborator, Hukuman Rekan Eks Dirut BAKTI Kominfo Dipangkas 6 Tahun
Irwan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif memperoleh hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama
-
Lewat Secarik Kertas, Plate Beri Arahan Agar Power System BTS Diserahkan ke Dirut Basis Investments
Johnny Plate disebut-sebut memberi arahan melalui secarik kertas agar power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G diserahkan ke Yusrizki.
-
Wakil Ketua Pokja BAKTI Kominfo Mengaku Disiram Anang Latief Uang Rp 500 Juta Lewat Windi Purnama
Darien Aldiano mengaku disiram 'uang capek' sebesar Rp 500 juta oleh eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief.
-
Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo
Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem da
-
Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Didakwa Nikmati Uang Ratusan Juta untuk Cicil Rumah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kurir saweran uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
-
Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim pada Rabu (8/11/2023).
-
Johnny G Plate Ogah Dihukum 15 Tahun Penjara, Pastikan Bakal Banding!
Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.
-
Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
hakim menyebut eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Hakim: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Berkurang Jadi Rp 6,25 Triliun
Hakim meyakini bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak Rp 6,25 triliun.
-
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
-
Jelang Sidang Vonis, Johnny G Plate Bungkam dan Selalu Tundukkan Kepala
Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
-
Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dihukum Ringan
Selain hukuman ringan, Aldres juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua