TAG
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Berita
-
VIDEO Menaker Jawab Soal Pencairan JKP, JHT dan THR Eks Karyawan Sritex
"Kami akan kerjasama dengan kurator tentunya. Kita akan mencoba berkoordinasi, mekanismenya seperti apa," kata Yassierli.
-
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Pekerja atau buruh yang terdampak PHK kini dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
-
1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang Kena PHK, Anggota DPR: Pemerintah Harus Siap dengan JKP
Nurhayati Effendi, menanggapi perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.500 karyawan produsen ban di Cikarang.
-
Cara Mudah dan Praktis Klaim JKP untuk Pekerja yang Terkena PHK
Para pekerja atau buruh di Indonesia dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
-
BPJS Ketenagakerjaan: 8.760 Orang di PHK Terima Manfaat Program JKP di Tahun 2022
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 8.760 orang yang di PHK hingga November 2022 telah menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Sekjen Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Akan Diteruskan Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
pemerintah berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan lewat berbagai skema program Welfare to Work.
-
Program JKP Ternyata Sudah Bisa Diklaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sejak 11 Februari 2022
Mulai 11 Februari 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Kemnaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
-
Presiden Jokowi Disebut Bakal Resmikan Program JKP Selasa Besok
Pemerintah disebut bakal meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
-
BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.
-
Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Polemik JHT, Ini Tanggapan Buruh
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
-
Terkait Permenaker Soal JHT, Pemerintah Diminta Waspadai Public Distrust
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari sebagian publik di tanah air.
-
Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta
Program JKP saat ini diberikan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022, ini kriteria, manfaat dan cara mendapatkannya.
-
CARA Cairkan Manfaat JKP secara Online Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, Simak Syaratnya
CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
-
Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
-
Bukan Dapat JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
-
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja.
-
Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.
-
Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Agar Akumulasi Iuran dan Manfaat Diterima Lebih Besar
Pemerintah memberikan penjelasan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun.
-
Bermanfaat untuk Pekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved