TAG
penumpang KRL wajib bawa STRP
Berita
-
PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
-
PPKM Level 4 Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Kantongi STRP
calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.
-
Tidak Kantongi STRP, Calon Penumpang KRL Dilarang Melanjutkan Perjalanan
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bogor, tak diizinkan melakukan perjalanan apabila tidak dapat menunjukkan STRP
-
Mulai Hari Ini Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.
-
Jangan Lupa Ya, Naik KRL Harus Bawa 1 di Antara 3 Surat Ini
Anne Purba mengatakan, membawa 1 di antara 3 dokumen wajib hukumnya jika ingin berpergian ke luar rumah.
-
Polri Berharap Syarat Bawa STRP bagi Penumpang KRL Bisa Kurangi Mobilitas Warga
Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021.
-
Mulai Besok, Polri Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja
Istiono juga mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19.