TAG
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Berita
-
Aturan Baru Mendagri Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Jika Nama Telanjur Hanya 1 Kata?
Menurut aturan baru Mendagri, pemberian nama minimal dua kata. Lantas, bagaimana jika telanjur 1 kata?
-
Aturan Baru Mendagri Soal Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Orang Dulu yang Punya Nama 1 Kata?
Mendagri merilis aturan baru terkait pencatatan nama minimal dua kata. Lalu, bagaimana nasib orang zaman dulu yang hanya punya nama satu kata?
-
ISI Lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Nama Maksimal 60 Huruf dan Minimal 2 Kata
Isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Poin yang disoroti adalah nama dalam dokumen kependudukan maksimal 60 huruf dan minimal 2 kata.