Minggu, 24 Agustus 2025

Kisruh Transportasi Online

Alasan Kemenhub Restui Ojek Online Tetap Beroperasi

Walaupun Go-Jek dan GrabBike sudah melanggar UU No.22 Tahun 2009, tetapi pemerintah mengakui keberadaan mereka

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengemudi Gojek melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pisat, Jumat (18/12/2015). Gojek dan layanan aplikasi lainnya sempat dilarang beroprasi. Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memberi izin layanan ojek online untuk beroperasi.

Walaupun Go-Jek dan GrabBike sudah melanggar UU No.22 Tahun 2009, tetapi pemerintah mengakui keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat terutama di kota besar.

"Karena masih dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Pudji mengaku pernah berhadapan dengan kasus yang sama terkait angkutan umum.

Dalam hal ini saat masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Pudji sulit untuk menghapus Bentor (Becak Motor).

"Waktu di Sulses ada Bentor, gabungan motor dan becak," kata Pudji.

Alasan Pudji pada saat itu tidak mengapus Bentor karena masyarakat banyak membutuhkan angkutan tersebut.

Apalagi Bentor kata Pudji tak hanya mengangkut penumpang tetapi juga barang.

"Kenapa tidak dihapuskan Bentor, karena sulit masyarakat masih banyak membutuhkan," ungkap Pudji.

Pudji menambahkan saat ini para pengemudi ojek online meminta payung hukum. Mereka meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar operasi mereka legal.

"Memang ojek online belum ada aturan, tapi masih dibutuhkan masyarakat dan segala macem. Jadi masih oke," kata Pudji.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan