Minggu, 24 Agustus 2025

Kisruh Transportasi Online

Kadishub DKI Minta Polisi Tangkap Go-Car

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan salah satu layanan dari Go-Jek itu melakukan ekspansi bisnisnya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi angkutan umum kendaraan roda empat terbaru, Go-Car resmi beroperasi.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan salah satu layanan dari Go-Jek itu melakukan ekspansi bisnisnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan walaupun baru, Go-Car harus tunduk terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 tahun 2016.

Jika tidak, Andri akan memanggil pihak kepolisian untuk menangkap dan menghentikan pengoperasian Go-Car.

"Sanksinya bukan lagi pencabutan izin, sebaiknya ditangkep polisi armadanya dan tidak usah dikeluarin lagi," ujar Andri di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Andri memaparkan dalam Permenhub no.32 tahun 2016, harus memberikan daftar jumlah armadanya. Jika sampai datanya tidak sesuai, dipastikan Go-Car melanggar aturan tersebut.

"Misalnya mereka daftarkan 5 ribu, tapi dalam pengoperasiannya ternyata ada 10 ribu artinya kan mereka melanggar," ungkap Andri.

Andri mengaku sulit bisa memberikan izin operasi Go-Car pada awalnya. Karena saat ini Dishub DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan masih sibuk mengatur Uber dan GrabCar.

Andri berharap agar Go-Car jangan membuat masalah seperti Uber dan GrabCar selama ini."Itu kan artinya kurang ajar sudah dikasih izin tidak ikuti aturan namanya," papar Andri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan