Selasa, 19 Agustus 2025

Demam Pokemon Go

Pokemon Dicuri, Pemain Hubungi Nomor Darurat Polisi

Di dalam game yang membius banyak orang ini, para pemain mencari karakter mahluk digital di lokasi nyata di sekitar mereka.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Seorang gadis saat memainkan game Pokemon Go di Hotel Transera, Pontianak, Kalbar, Kamis (14/7/2016) sore. Pokemon Go adalah Game yang tersedia di Smartphone yang mengusung konsep memadukan dunia nyata dengan dunia virtual yang memaksa pemainnya untuk bergerak mencari pokemon-pokemon tersebut di sekitar mereka dengan menjelajah petunjuk pada layar smartphone yang juga berfungsi sebagai GPS. Dalam beberapa waktu terakhir ini tampak disejumlah ruang publik di kota Pontianak selalu diramaikan oleh puluhan gamer yang bermain Pokemon Go. (Tribun Pontianak / Anesh Viduka) 

TRIBUNNEWS.COM – Ada-ada saja dampak kecanduan permainan Pokemon Go terhadap seseorang.

Kali seorang pemain Pokemon Go di Inggris menelpon nomor darurat polisi dan melaporkan pencurian Pokemon.

Polisi Gloucestershire, Inggris barat daya, mengatakan panggilan darurat itu datang pada pukul 11.15 waktu setempat, Jumat pekan lalu, bersamaan dengan diluncurkannya permainan tersebut di Inggris.

Mendengar laporan tak lazim ini, operator telepon kepolisian memberikan nasihat tentang waktu yang tepat untuk menggunakan layanan telepon darurat dan kemudian mengakhiri pembicaraan.

Di dalam game yang membius banyak orang ini, para pemain mencari karakter mahluk digital di lokasi nyata di sekitar mereka.

Sejak peluncurannya, kepopuleran Pokemon Go dipicu serangkaian peringatan keamanan. Sejumlah laporan menyebutkan para pemain menemukan diri mereka dalam keadaan yang berbahaya.

Pekan lalu, sekelompok remaja yang memasuki jaringan gua bawah tanah di Wiltshire, Inggris barat daya untuk mencari Pokemon, akhirnya tersesat dan terjebak 30 meter di bawah tanah.

Sementara polisi di Irlandia Utara memperingatkan para pemain untuk berhati-hati serta tidak menerobos tanah milik dan properti orang lain.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan