Jumat, 5 September 2025

Kominfo Tegaskan Registrasi Kartu SIM Tanpa Cantumkan Ibu Kandung

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Editor: Fajar Anjungroso
Kominfo
ibu kandung registrasi kartu sim seluler 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kominfo, dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau untuk melakukan registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) sendiri atau melalui gerai resmi operator.

Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Baca: KPK Periksa Kepala Audit Internal Jasa Marga

"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan