Rabu, 27 Agustus 2025

Alasan Aplikasi TikTok Resmi Diblokir Kemkominfo

Menurut pantauan TribunWow, aplikasi ini sudah tak dapat diakses. Saat dibuka, aplikasi ini hanya bisa loading konten-kontennya.

Editor: Hestin Nurindah Lestari
Istock / tiktokv.com
Aplikasi Tik Tok 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi TikTok yang tengah populer di Indonesia.

Kemkominfo telah memblokir aplikasi ini sejak Selasa siang (3/7/2018).

Menurut pantauan TribunWow, aplikasi ini sudah tak dapat diakses.

Saat dibuka, aplikasi ini hanya bisa loading konten-kontennya.

Pemblokiran ini dibenarkan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kaya Semuel saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (3/7/2018), dilansir TribunWow dari Kompas.com.

Pemblokiran aplikasi ini dilakukan usai tim AIS Kominfo melakukan pemantauan.

Banyak laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas, tentang adanya pelanggaran konten.

Halaman Selengkapnya >>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan