Petisi Diajukan ke Rudiantara, Kemenkominfo Blokir Sementara Aplikasi TikTok
Pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo dan pelaporan dari (Kemen PPA), (KPAI) serta masyarakat luas.
Tayang:
Penulis:
Yulita Futty Hapsari
Editor:
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM - Apilkasi TikTok yang kian marak di kalangan remaja kini telah resmi diblokir di Indonesia.
Saat hendak mengakses TikTok, aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan hanya menampilkan pemrosesan konten.
Dilansir Tribun-Video dari Kompas.com, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.
"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya," kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petisi-diajukan-ke-rudiantara-kemenkominfo-blokir-sementara-aplikasi-tiktok_20180703_202851.jpg)