Sabtu, 6 September 2025

Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir

Ponsel ilegal alias black market akan dibolir. Cara mengecek nomor IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id cukup mudah untuk dilakukan. Simak langkahnya!

Penulis: Miftah Salis
freepik.com
Ponsel ilegal alias black market akan dibolir. Cara mengecek nomor IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id cukup mudah untuk dilakukan. Simak langkahnya! 

TRIBUNNEWS.COM- Cara mengecek nomor IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id cukup mudah untuk dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah melali Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana anak memblokir ponsel ilegal alias black market.

Pemblokiran akan dilakukan dengan memanfaatkan nomor IMEI yang dimiliki ponsel.

Bila sebelumnya, pengguna harus mengakses situs kemenperin.go.id untuk mengecek nomor IMEI, kini sudah ada situs khusus.

Berbeda dengan situs lama, tampilan situs kali ini dominan dengan nuansa biru.

Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Baca: Harga Terbaru dan Terlengkap HP Samsung Bulan Agustus 2019, Galaxy A80 hingga Galaxy S10

Baca: Harga Samsung Galaxy Note 10 & Note 10 Plus dan Spesifikasi, HP yang Bisa Melukis Video

Baca: Harga Terbaru HP Samsung Bulan Agustus 2019, Samsung Galaxy A50 hingga Samsung Galaxy S10

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.

Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.

Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.

Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Rencananya, peraturan menteri tersebut akan ditandatangi pada pertengahan Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.

Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Dirjen SDPPI Ismail memprediksi, butuh waktu setidaknya enam bulan untuk menerapkan peraturan ini pasca penandatangan kebijakan.

Paling tidak, pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai pada Februari mendatang apabila kebijakan diteken pada Agustus ini.

Waktu ini dibutuhkan, karena ketiga kementerian yang terlibat harus mempersiapakn setidaknya 8 hal.

Baca: Bayar Makanan Menggunakan HP di Drive Through Australia Bisa Kena Tilang

Baca: Harga Xiaomi Redmi 7A, HP Terbaru 2019 di Indonesia, Ada Promo Flash Sale Lazada

Baca: Harga dan Spesifikasi HP Vivo Z1 Pro, Smartphone Gaming Dengan Harga Hanya Rp 3 Juta

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," katanya di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan diperkirakan waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," katanya.

Berikut ini cara cek nomor IMEI pada ponsel ilegal atau tidak.

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel

2. Akan muncul rincian nomor IMEI

3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak

4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombol "search"

Tampilan IMEI terdaftar

IMEI terdaftar 1
Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin (Tribunnews/Miftah

Tampilan IMEI tak terdaftar

IMEI tak terdaftarr
Tampilan IMEI tak terdaftar di database Kemenperin

 (Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan