Sabtu, 23 Agustus 2025

Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai?

HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang akan diblokir oleh pemerintah, masyarakat diminta agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Pixabay.com/Bru-nO
Ilustrasi - Mulai 18 April Pemerintah Akan Blokir HP BM, Bagaimana dengan Ponsel Black Market yang Sudah Dipakai 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terkait HP Black Market (BM) mulai 18 April 2020 mendatang.

Pemblokiran dilakukan melalui identifikasi nomor IMEI.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian, dan Kementerian pedagangan, Pemerintah menganjurkan masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membelinya.

Pasalnya, ponsel tidak resmi atau black market, tidak terdaftar di basis data Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Cara Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market Akan Diblokir
Ilustrasi cek IMEI Ponsel. (freepik.com)

Baca: Vivo Z6 5G Resmi Diumumkan, Berikut Harga dan Spesifikasi Ponsel dengan Chipset Snapdragon 765G

Baca: Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak Mulai April 2020

Nomor IMEI ponsel dapat dilihat pada stiker belakang dus.

Kemudian cek nomor IMEI tersebut melalui laman imei.kemenperin.go.id.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal."

"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, dikutip Tribunnews dari KompasTekno, Jumat (28/2/2020).

Apabila nomor IMEI ada di data Kemenperin, perangkat tersebut dipastikan legal dan dapat digunakan di Indonesia.

Sementara jika tidak, perangkat tersebut tetap bisa digunakan namun tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.

Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?

Baca: Cara Cek IMEI HP dan Cek Status IMEI di Kemenperin: Akses Link imei.kemenperin.go.id, Ini Langkahnya

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

Merza mengatakan, imbauan tersebut berlaku bagi calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan."

"Kalau legal, belilah, kalau tidak, jangan," kata Merza.

Baca: Harga dan Spesifikasi HP Redmi K30 5G, Ponsel Xiaomi Kamera 64 MP dan Chipset Snapdragon 765G

Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel

Merza menegaskan bahwa ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan