Dugaan Data Pelanggan Bocor, Telkomsel Lapor Ke Bareskrim
Telkomsel mengambil langkap tersebut setelah Menkominfo Johny G Plate memerintahkan operator telekomunikasi melakukan investigasi internal.
Penulis:
Hendra Gunawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator telekomunikasi Telkomsel mengajukan laporan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas penyalahgunaan data pelanggannya pada Rabu (8/7/2020).
Telkomsel mengambil langkap tersebut setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate memerintahkan operator telekomunikasi melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan.
Kebocoran tersebut terjadi pada pegiat media sosial Denny Siregar yang data pribadinya menyebar di media sosial.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," kata Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel dalam keteragan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Telkomsel menyatakan telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.
"Saat ini kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku," ujar Andi.
Sebagai badan usaha, Andi menambahkan, pihaknya akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.
Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
Sebelumnya Menkominfo meminta penyelenggara operator seluler diminta melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan.
Baca: Hindari Pencurian Data Pribadi dengan Bijak Menggunakan Media Sosial
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan pihaknya serius menangani hal ini.
Dia mengatakan, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Baca: Menkominfo Nyatakan Serius Tangani Dugaan Kebocoran Data Pribadi, Operator Seluler Pegang Datanya?
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
ISO 27001 adalah sertfikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
“Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Kominfo mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik," jelasnya.