Jumat, 15 Agustus 2025

Permudah Pengguna Mobil Listrik, Aplikasi Charge.in Bikinan PLN Diapresiasi Menhub

Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”.

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
dok. kemenhub
Menhub Budi Karya Sumadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi Charge.In.

Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan bermotor listrik untuk mengisi ulang daya listrik di tempat-tempat pengisian daya yang disediakan dan bekerjasama dengan PLN.

“Kami mengapresiasi PLN yang mendukung terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terus membangun infrastruktur maupun sistem pendukung lainnya,” Jelas Menhub saat menghadiri peluncuran aplikasi “Charge In” secara virtual, Jumat (29/1/2021).

Menhub mengatakan, hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia serta mensosialisasikan Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Pendapat Wagub

Jatim Emil Dardak Tentang Mobil Listrik

Menhub mengajak para stakeholder dan instansi terkait untuk mendukung Perpres tersebut agar bisa terealisasi lebih cepat.

Menhub Budi Karya Sumadi 20
Menhub Budi Karya Sumadi.

“Kami sudah memulainya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ujar Menhub.

Baca juga: Kemenhub Pesan 100 Unit Mobil Listrik Ioniq, Hyundai : Sudah Mulai Kami Kirimkan Bertahap

Menhub akan terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan membuat kebijakan dan regulasinya.

“Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta, Damri, dan sebagainya,” kata dia.

Kemenhub telah mengeluarkan 2 regulasi terkait KBLBB yaitu PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai dan PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kemenhub juga tengah menyiapkan pengujian tipe kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaran listrik dengan mengajak partisipasi pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan