Situs Setkab Sempat Diretas: Keamanan Diduga Lemah, Gandeng Sejumlah Pihak untuk Perkuat
Guna memperkuat sistem keamanan situs, Setkab menggandeng sejumlah pihak, yaitu BSSN, BIN, dan Kepolisian.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Miftah
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
"Kelengahan itu seperti login di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," kata Agus, Senin (9/8/2021).
Akibat kelengahan itu, pelaku kemudian melakukan peretasan dengan mengubah tampilan situs Setkab.
Laman Sekretariat Presiden saat diretas menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.
Di bawahnya tertulis keterangan, "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake".
"Pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya."
"Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan 'PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE'," ujar Agus.
Baca juga: Cara Menonaktifkan Instagram Sementara Maupun Secara Permanen, Ikuti Langkah Berikut
Saat ini, kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
Adapun ZYY ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumbar pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Sementara ini, polisi menduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita terkait Situs Setkab Diretas
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)