Rabu, 13 Agustus 2025

Algoritma Facebook Dikecam, Dituding Makin Kuatkan Kebencian Terhadap Etnis Rohingya

Platform media sosial Facebook sedang mendapat kecaman keras atas algoritmanya yang dituding memperkuat kebencian terhadap etnis Rohingya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Choirul Arifin
BBC
Ilustrasi Facebook 

Postingan lainnya mengatakan: "Tuangkan bahan bakar dan nyalakan agar mereka dapat bertemu Allah lebih cepat."

Facebook memiliki lebih dari 20 juta pengguna di Myanmar.

Media sosial ini menjadi cara utama atau satu-satunya untuk mendapatkan dan berbagi berita.

Pada 2018 lalu, Facebook mengaku bahwa pihaknya tidak cukup bisa mencegah hasutan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Rohingya.

Rohingya dianggap sebagai migran ilegal di Myanmar.

Etnis minoritas ini bahkan mendapat diskriminasi dari pemerintah dan publik selama beberapa dekade.

Pada 2017, militer Myanmar melancarkan tindakan keras di negara bagian Rakhine setelah militan Rohingya melakukan serangan mematikan terhadap pos polisi.

Ribuan orang tewas dan lebih dari 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Pengungsi Rohingya bersama keluarga mereka berdemo di Kantor Perwakilan UNHCR di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (26/11/2021). Mereka meminta ke UNHCR segera mencarikan negara ke-3 yang mau menerima keberadaan mereka sehingga mereka dapat mempersiapkan masa depan mereka lebih jelas. Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengungsi Rohingya bersama keluarga mereka berdemo di Kantor Perwakilan UNHCR di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (26/11/2021). Mereka meminta ke UNHCR segera mencarikan negara ke-3 yang mau menerima keberadaan mereka sehingga mereka dapat mempersiapkan masa depan mereka lebih jelas. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kebakaran kamp pengungsian Rohingya di Bangladesh (Aljazeera, Shafiqur Rahman/AP)

Militer Myanmar diyakini melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk pembunuhan sewenang-wenang, pemerkosaan, dan pembakaran tanah.

Pada 2018, PBB menuduh Facebook "lambat dan tidak efektif" dalam menanggapi penyebaran kebencian secara online.

Di bawah hukum AS, Facebook sebagian besar dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh penggunanya.

Namun gugatan baru itu berpendapat bahwa hukum Myanmar, yang tidak memiliki perlindungan seperti itu, harus menang dalam kasus ini.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan