Selasa, 26 Agustus 2025

Dituding Langgar Paten Fitur UI 3D, Spacetime3d Gugat Apple

Apple kembali terlibat aksi pelanggaran hak paten atas fitur antarmuka atau User Interface (UI) 3D milik SpaceTime3D

Editor: Sanusi
NICHOLAS KAMM / AFP
Apple 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan teknologi asal California Amerika Serikat, Apple kembali terlibat aksi pelanggaran hak paten atas fitur antarmuka atau User Interface (UI) 3D milik SpaceTime3D .

Akibat kasusnya ini Apple digugat SpaceTime3D, perusahaan software digital. Gugatan tersebut dilayangkan setelah aplikasi multitasking dan tab Safari besutan Apple yang terdapat di iPhone, iPad, dan Apple Watch terbukti menampilkan konten dalam bentuk 3D.

Baca juga: Pengguna Aplikasi Pluang Bisa Berinvestasi Saham Google, Facebook hingga Apple

Diketahui dari Apple Insider, gugatan tersebut telah diajukan SpaceTime3D melalui pengadilan Distrik AS tepatnya di Distrik Barat Texas pada hari Kamis, (10/2/2022) kemarin.

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan, Apple dengan sengaja meniru fitur milik SpaceTime3D untuk memperbaharui aplikasi pada Apple App Switcher dan Safari Tab View, dengan fitur-fitur tersebut memungkinkan penggunanya untuk dapat membuka aplikasi serta berpindah perangkat dengan cara interaktif, intuitif, dan menyenangkan.

Sebagai informasi, Fitur antarmuka atau User Interface (UI) 3D yang diklaim dapat memberikan pengalaman digital tanpa batas bagi konsumen, sebelumnya telah dipatenkan oleh perusahaan SpaceTime3D sejak 2007 silam.

Baca juga: Masa Uji Coba Gratis Apple Music Dikurangi Hanya Jadi Satu Bulan

Founder SpaceTime3D, Ezra Bakhash saat ini tengah mencurigai salah satu petinggi eksekutif Apple atas adanya kebocoran data tersebut. Bakhash menyebut kebocoran informasi terkait kekayaan intelektual perusahaannya, diperkirakan bermula saat adanya acara demonstrasikan teknologi User Interface (UI) 3D pada beberapa waktu lalu.

Sejak saat itu Apple diketahui mulai memasang fitur-fitur UI 3D di perangkat buatannya, dan berusaha untuk mematenkan fitur tersebut secara resmi. Namun karena fitur UI 3D telah lebih dulu dipatenkan SpaceTime3D, sehingga permohonan yang diajukan Apple ditolak.

Akibat dari tindakannya tersebut, kini Apple terpaksa mendapatkan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan pada SpaceTime3D.

Sejauh ini belum diketahui secara detail mengenai berapa jumlah denda tersebut, namun diperkirakan jumlah denda tersebut termasuk dalam biaya untuk ganti rugi serta biaya pengacara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan