Butuh Peran Keluarga hingga Masyarakat untuk Melindungi Anak-anak di Ruang Digital
Melalui PP ini, kewajiban PSE seperti media sosial, game online, website, layanan keuangan digital, dan lain-lain bagi anak diatur
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak). Kehadiran PP TUNAS penting untuk memastikan anak terlindungi di ruang digital dengan mengatur akuntabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun, regulasi ini tak dapat berdiri sendiri. Melainkan, butuh peran serta dari keluarga dan masyarakat luas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, dan hidup bersama dalam satu rumah tangga serta saling berinteraksi dan menjalankan peran masing-masing.
Sementara, ruang digital adalah lingkungan virtual yang diciptakan oleh teknologi informasi dan komunikasi, di mana individu dapat berinteraksi, berkolaborasi, dan berbagi informasi tanpa batas fisik.
“PP ini bukan berarti melarang anak untuk mengakses internet atau platform digital. Melainkan, memberi anak tangga yang bertahap bagi anak-anak dalam mengadopsi teknologi,” jelas Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis, Yudi Syahrial, mewakili Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan, Kemkomdigi saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Media Digital Bagi Komunitas dengan tema “Ruang Digital Aman dan Sehat Bagi Anak” di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Dukung PP Tunas, Mendagri Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Era Digital
Melalui PP ini, kewajiban PSE seperti media sosial, game online, website, layanan keuangan digital, dan lain-lain bagi anak diatur. Harapannya, sebagai digital native, anak-anak dapat mengadopsi teknologi secara bertahap, diawali literasi digital yang tepat.
“Kami sadar bahwa regulasi sebenarnya tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari orang tua dalam hal peningkatan literasi digital. Sebagai orang tua Kita harus memperkuat dan mendampingi anak-anak saat menggunakan dunia maya,” ujar Yudi.
Bimtek tersebut merupakan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi anak. Kegiatan ini dihadiri oleh komunitas secara daring dan luring yang berasal dari berbagai latar belakang, baik komunitas orang tua, content creator, literasi digital, hingga keagamaan.
Pelindungan Anak di Ruang Digital
Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Sariaty Dinar Silalahi menyampaikan bahwa PP TUNAS hadir sebagai upaya melindungi anak dari banyaknya konten yang belum bisa disaring oleh anak.
“Sebelum merancang PP ini, kita konsultasi ke banyak pihak, termasuk asosiasi psikolog, tentang mengapa dibutuhkannya pembatasan berdasarkan usia. Berbeda usia anak akan berbeda pula treatment sesuai perkembangan psikologisnya,” jelas Sari.
Sayangnya, ada sekitar 13,4 persen anak punya akun yang dirahasiakan dari orang tua, terutama remaja. Sedangkan sebesar 32,1% anak membagikan informasi pribadinya di media sosial (Kajian Unicef, 2023: Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak). Sari mengingatkan bahwa ada ancaman seperti grooming maupun penyalahgunaan data pribadi.
“Otak anak-anak itu seperti spons, yang merekam serta merta. Belum dapat memproses seperti orang dewasa. Orang tua memiliki peran untuk mengedukasi dan membimbing anak di ruang digital,” kata Sari.
Keterlibatan Orang Tua
Kebiasaan anak dalam menggunakan gawai dan internet, erat kaitannya dengan kebiasaan orang tua. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital, Rulli Nasrullah atau Arul, yang menyampaikan materi tentang bijak menggunakan gawai.
Pasalnya, banyak orang tua yang lekat dengan gawai di keseharian. Akhirnya, anak melihat bahwa penggunaan gawai merupakan bagian dari rutinitas.
“Kita jangan menyalahkan anak terlebih dahulu, namun semua dimulai dari orang tua untuk memberikan contoh yang baik,” ucap Arul.
Saat ini, anak cenderung mengikuti konten yang dilihat karena adanya godaan dan takut tertinggal tren/FOMO (Fear of Missing Out). Mulai dari gaya hidup dan gaya visual, hingga penggunaan bahasa. Arul mengingatkan, jangan sampai anak-anak terjebak tren dan konten negatif seperti judi online.
“Salah satu cara yang paling sederhana adalah install aplikasi pengawasan di gawai anak, untuk mengetahui anak pergi ke mana, berapa lama anak main handphone, dan apa saja yang mereka akses,” tutur Arul.
Meski telah menyetel aplikasi pengawasan pada gawai anak, orang tua harus tetap memperhatikan kebiasaan anak di ruang digital. Demikian disampaikan oleh Konten Kreator, Indah Rizky Ariani, yang sebagai orang tua turut menerapkan pembatasan gawai pada anak. Alih-alih bermain gawai, Indah membangun kebiasaan membaca buku pada anak.
“Anak-anak jika tidak dibimbing, akan berbahaya di ruang digital. Sebelum usia sekolah, saya tidak memberikan handphone kepada anak melainkan memberikan buku-buku bekas untuk menggugah kebiasaan membaca mereka,” tutur Indah.
Di samping itu, Indah mengingatkan orang tua untuk mewaspadai celah anak mengakses ruang digital secara bebas dari teman-teman sekitarnya. Ia mengajak orang tua untuk lebih dekat kepada anak, untuk lebih mengetahui perkembangan mereka.
“Mengajarkan anak untuk terbuka dan menceritakan berbagai hal yang ia temui, bisa menjadi salah satu cara untuk mengetahui apa yang diakses oleh anak. Mereka cenderung tidak tahu mana informasi yang benar dan mana informasi yang salah,” ujar Indah.
Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Penguatan Regulasi |
![]() |
---|
Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital Lewat Penerapan SAMAN pada Februari 2025 |
![]() |
---|
Menkomdigi Meutya Hafid Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital dengan Terapkan 'Saman' |
![]() |
---|
Pengamat Sosial UI Minta Pemerintah Ambil Langkah Guna Kembalikan Ruang Digital Lebih Beradab |
![]() |
---|
Menkomdigi Tunjuk Brigjen Polisi jadi Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital: Sinergi Keamanan Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.