Komdigi: PP Tunas Tidak Halangi Anak-Anak Mengakses Informasi
PP Tunas tidak menghalangi anak untuk mengakses informasi di ruang digital setiap harinya.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas tidak menghalangi anak untuk mengakses informasi di ruang digital.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan, bahwa PP Tunas berfokus pada perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penguatan negara dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
“Saya ingin sampaikan lagi ya, ini tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak,” ujar Fifi di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi anak-anak dalam memperoleh informasi. Namun, akses ke media sosial bisa dilakukan dengan pendampingan dari orang tua.
“Tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di dalam digital, tapi menunda sehingga sampai dengan usianya matang untuk bisa bersosial media. Dan itu ada kategori-kategorinya,” tutur Fifi..
Fifi menegaskan, regulasi ini tetap memberikan ruang bagi anak untuk mengakses informasi apabila didampingi oleh orang tua. Dengan demikian, anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital tanpa kehilangan hak informasinya.
“Jadi bukan menghalangi akses. Intinya adalah regulasi ini menjadi dasar yang lebih kuat bagi negara untuk menjadikan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan,” tegas Fifi Aleyda.
PP Tunas mencakup batasan dalam mengakses layanan platform digital bagi anak. Anak-anak berusia di bawah 13 tahun menurut peraturan hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang untuk anak-anak dengan izin dari orang tua.
Kelompok anak dalam rentang usia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang dengan persetujuan dari orang tua.
Baca juga: Dukung PP Tunas, Mendagri Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Era Digital
Anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti platform media sosial umum asal mendapat persetujuan dan pendampingan dari orang tua.
PP Tunas juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
Selain itu, PSE juga wajib memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.