Perempuan KAMMI Dukung Perlindungan Anak di Ruang Digital, Dorong Ekosistem Digital yang Beradab
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan penonaktifan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi
Ringkasan Berita:
- PP KAMMI dukung penuh keputusan Kementerian Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Permenkominfo jadi upaya negara menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks
- Ekosistem digital yang beradab merupakan prasyarat penting menyiapkan generasi muda Indonesia yang memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial dalam ruang digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Bidang Perempuan mendukung penuh keputusan Kementerian Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkominfo ini sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Ketua Bidang Perempuan PP KAMMI Rafika Afriyanti, menilai kebijakan ini merupakan langkah penting negara dalam menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menunjukkan keberpihakan pada perlindungan anak di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi dan algoritma platform global, negara perlu hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak sehat,” ujar Rafika dikutip Selasa, 17 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan penonaktifan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Baca juga: KAMMI: Keberhasilan Swasembada Beras Perlu Didukung Penguatan Anggaran Pertanian
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan digital.
Namun demikian, Perempuan KAMMI menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dapat diselesaikan melalui regulasi teknis semata. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembangunan ekosistem digital yang beradab, sebagaimana gagasan yang selama ini terus didorong oleh KAMMI.
"Kebijakan ini perlu dilanjutkan dengan pembangunan ekosistem digital yang beradab, yakni ruang digital yang tidak hanya aman secara teknis, tetapi juga sehat secara nilai, etika, dan budaya. Literasi digital, penguatan peran keluarga, serta tanggung jawab platform digital harus berjalan secara bersamaan,” ujar Rafika.
Menurutnya, ekosistem digital yang beradab merupakan prasyarat penting dalam menyiapkan generasi muda Indonesia yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial dalam menggunakan ruang digital.
Perempuan KAMMI juga mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak muda, sehingga perlindungan anak tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Melalui momentum ini, Perempuan KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus terlibat dalam upaya membangun ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan bermartabat, sekaligus memperkuat peran masyarakat sipil dalam menjaga masa depan generasi muda di era teknologi. (fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ruangdigital11111.jpg)