TOPIK
Aktivis KAMI Ditangkap
-
Mereka juga memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dan penahanan aktivis KAMI kepada awak media.
-
Dalam percakapan di grup WA tersebut ketahuan aksi para anggota grup yang akan membuat rusuh di Medan dan Indonesia secara keseluruhan.
-
Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
-
Akademisi Rocky Gerung memprotes penangkapan ketiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penyebaran kebencian.
-
Anggota KAMI Medan berinisial JG yang ditangkap karena menyebarkan pesan provokatif dan kebencian di WhatsApp Group KAMI.
-
Menurut Argo, KA diketahui berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.
-
Ketiga deklarator KAMI itu adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
-
Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
-
Polisi turut menangkap pemilik akun Twitter @podoradong terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
-
Selain itu, Anton Permana juga menggunggah status yang menyebutkan Omnibus Law sebagai bukti negara telah dijajah.
-
Bareskrim Polri menyebutkan penangkapan deklarator KAMI Jumhur Hidayat terkait ujaran kebencian di akun sosial media Twitter terkait UU Cipta Kerja.
-
Rombongan Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin menyambangi Bareskrim Polri untuk menjenguk sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim.
-
Selain itu, ujar Rochmat, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai dipaksakan dan menyalahi prosedur hukum.
-
Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari ini
-
Sejumlah tokoh KAMI membacakan petisi yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) siang.
-
Penolakan itulah yang membuat sempat terjadi cekcok mulut antara loyalis KAMI dan petugas pengamanan Bareskrim yang berpakaian warna putih tersebut.
-
Kedatangan mereka adalah untuk menjenguk sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan terkait kasus kerusuhan demo
-
Din Syamsuddin mengkritisi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah tokoh KAMI dan aktivis yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
-
Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
-
Alia Febiyani, istri Jumhur Hidayat, menyuarakan kekesalannya pada polisi saat proses penangkapan berlangsung.
-
Menurut Presidium KAMI, penangkapan para tokoh KAMI, khususnya Syahganda mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.
-
Mereka yang ditangkap itu terduga melanggar UU ITE berjumlah 8 orang dan sebagian besar para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
-
Tindakan tersebut dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
-
Muzani merasa prihatin terhadap penangkapan Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan serta belasan anggota Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII)
-
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
-
Dalam serangkaian aksi itu, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.
-
Dijelaskan oleh Kepala Biro Penanganan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri (Pol) Awi Setiyono menemukan dugaan perencanaan demo UU Cipta Kerja.
-
Penangkapan 8 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta mendapat reaksi dari Gatot Nurmantyo hingga Fadli Zon.
-
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi KAMI sangat menyayangkan penangkapan atas Dr. Anton Permana, Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat,
-
Menurut Presidium KAMI, penangkapan para tokoh KAMI, khususnya Syahganda mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.