TOPIK
Aturan Baru BPJS
-
Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.
-
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No. 2, 3 dan 5 itu dianggap masih berlaku selama salinan putusan MA belum diterima.
-
Ada tiga pelayanan yang harus dibatasi oleh pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Termasuk katarak
-
Sudah hampir dua bulan pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatasi untuk mendapatkan tindakan fisioterapi.
-
benar-benar cemas jika penarikan fasilitas rehabilitasi medik yang dilakukan BPJS Kesehatan telah diberlakukan penuh.
-
Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah pun turun tangan.
-
Sekjen PGI mengatakan aturan baru BPJS tidak mementingkan mutu pelayanan.Dengan aturan barunya tidak akan mendukung angka kematian bayi di Indonesia.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved