TOPIK
Hak Angket KPK
-
"Jadi KPK itu cocoknya pindah ke Korut aja suruh jadi aparatnya Kim Jong Un itu cocok dia,"
-
Saut mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket itu, masih bisa untuk didiskusikan.
-
Menurut Febri, sistem pengawasan terhadap KPK saat ini sudah cukup lengkap.
-
Agun menjelaskan pembentukan lembaga pengawas KPK tersebut akan diserahkan kepada lembaga anti-rasuah tersebut.
-
Surat yang KPK diterima pada 9 Februari 2018 tersebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk KPK bentukan DPR.
-
Taufiqulhadi menduga Agun membacakan rekomendasi lama dalam rapat paripurna.
-
Dalam paripurna tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar membacakan rekomendasi.
-
Adapun rekomendasi Pansus angket DPR terhadap KPK tersebut meliputi empat hal.
-
Awalnya, Masinton mengkritik pernyataan Laode terkait Pasal 245 UU MD3 saat ditemui wartawan sebelum rapat dimulai.
-
Bamsoet menepis anggapan undang KPK untuk menegaskan legitimasi Pansus angket. Menurut Bamsoet masalah legalitas telah diputus MK
-
"Bagaimana kita bisa menerima hasilnya (lepas dari hasil Judicial Reviewnya), sementara KPK tidak mengakuinya,"
-
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa bicara banyak soal rekomendasi bagi KPK dari Pansus Hak Angket DPR.
-
Putusan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.
-
"Sebetulnya ada yang aneh ketika pertimbangan putusan mengatakan bagian eksekutif dengan fungsi penyidikan dan penuntutan kemudian harus dipansuskan,"
-
Dewan etik kan bilang memang ada pertemuan, cuma sanksinya ringan karena ada klaim itu bukan lobi.
-
Apalagi ia mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD, putusan ini menabrak empat putusan lain sebelumnya.
-
Mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini mengatakan PKS berhak kecewa terhadap putusan MK tersebut.
-
"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK,"
-
Pasalnya, pansus angket baru akan menyelesaikan tugasnya pada 14 Februari 2018.
-
KPK menurut Masinton harus melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus nantinya.
-
Ia mengatakan Pansus akan menyodorkan rekomendasi sebagaimana yang telah disusun dan dibahas dalam rapat pleno
-
"Pertama putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui hak angket
-
"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya setelah itu baru kami menyatakan pendapat," ujar Laode.
-
Laode M Syarif mengaku kecewa dan sedih terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR.
-
momentum dikeluarkannya putusan oleh MK bahwa KPK merupakan objek pansus angket KPK sangat tepat
-
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU.
-
Pansus Angket DPR untuk KPK akan segera mengakhiri masa tugasnya dan sedang menyusun rekomendasi yang akan disampaikan
-
Pansus Angket DPR untuk KPK menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR.
-
Sebelumnya dalam draf dokumen rekomendasi Pansus Angket terdapat poin pembentukan dewan pengawas.
-
Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan
© 2019 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved