TOPIK
IPW dan Wamenkumham Saling Lapor
-
KPK diketahui sudah menaikkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyelidikan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan
-
(KPK) memberi kode bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah naik
-
(KPK) disebut sudah menaikkan status laporan (IPW) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
-
Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
-
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham.
-
Aspri Wamenkumham akui ada transfer dan pemberian secara tunai uang Rp 7 miliar dari mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan kepadanya dan Yosi Andika
-
Tim kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso meminta agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward
-
Ini terkait dengan pelaporan Sugeng terhadap Wamenkumham Eddie Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kuasa hukum Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej mendesak agar Bareskrim Mabes Polri mengusut
-
Koalisi mendesak KPK melakukan klarifikasi seluruh fakta yang dilaporkan oleh IPW dan didalami secara komprehensif karena IPW telah menyerahkan bukti.
-
Koalisi Anti-Korupsi dan Anti-Kriminalisasi juga mendesak agar KPK segera mengajukan pencegahan bagi Eddy Hiariej agar tak bepergian ke luar negeri.
-
Lucius menilai jika IPW sebagai pelapor punya bukti permulaan yang cukup kuat, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari KPK
-
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada kejanggalan pada saat dirinya memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham.
-
Ketua IPW respons pernyataan Wamenkumham yang enggan melapor balik karena anggap Ketua IPW bukan lawan yang sepadan.
-
Kuasa hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah kliennya mengintervensi perizinan di Ditjen AHU terhadap kepengurusan PT CLM.
-
Sugeng sebut laporan balik yang ditujukan kepadanya adalah konsekuensi dari seorang pimpinan LSM yang mengkritisi kinerja aparat penegak hukum
-
Penyidik Subdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
-
(ICW) meminta (KPK) objektif menangani dugaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif
-
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membantah bahwa dirinya pernah menyatakan istri Kabareskrim terlibat kasus gratifikasi Wamenkumham.
-
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
-
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengantarkan bukti tambahan terkait laporannya yang menyinggung Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
-
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memastikan dirinya tak akan melaporkan balik Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
-
Setelah menyampaikan sejumlah bukti dan memberi klarifikasi selama dua jam, Eddy Hiariej menyinggung soal IPW yang tak paham etika hukum.
-
Eddy Hiariej memastikan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
-
Eddy menjelaskan sudah mengklarifikasi ke KPK disertai dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng.
-
Wamenkumham ke KPK untuk memberikan klarifikasi dan memberikan bukti untuk membantah tuduhan yang disampaikan oleh Ketua IPW.
-
Kuasa hukum PT CLM menyebut bahwa konflik CLM merupakan isu lama dan kini telah selesai.
-
Kuasa Hukum eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto, membeberkan dugaan kronologi gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
-
Atas laporan tersebut, kata Didik, penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut.