TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
-
hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.
-
Tuntutan itu juga dinilai mengesampingkan peran utama Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi suap terhadap pejabat negara untuk pengurusan fatwa Mahkamah
-
tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.
-
Hormati persidangan Djoko Tjandra, menurut MAKI tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.
-
Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.
-
Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki beban menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pejabat negara.
-
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (4/3/2021).
-
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang agenda putusan atau vonis untuk Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte digelar, Rabu 10 Maret 2021.
-
Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
-
Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan tak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya punya niat atau terlibat dalam peristiwa tindak pidana.
-
sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap penghapusan red notice Interpol dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu, 10 Maret 2021.
-
Rolas Sitinjak beralasan JPU tak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam perkara ini.
-
Kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra kini menyeret nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin
-
Masduki menduga nama Ma'ruf dicatut oleh Djoko Tjandra, termasuk soal kunjungan ke Kuala Lumpur.
-
Djoko Tjandra membeberkan alasan menolak action plan yang disodorkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
-
Masduki menduga nama Ma'ruf dicatut oleh Djoko Tjandra, termasuk soal kunjungan ke Kuala Lumpur.
-
Pernyataan ini disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021).
-
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil lengkap sosok “King Maker” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
(Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara ihwal namanya yang disebut dalam persidangan red notice Djoko Tjandra.
-
Sehingga kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut
-
Pemidanaan itu ia sebut hanya demi mempertahankan marwah institusi dan citra baik kepolisian di masyarakat.
-
Irjen Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama 3 tahun dianggap berat.
-
Ia menjelaskan bentuk kriminalisasi dan malpraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.
-
Bacakan pledoi, Irjen Napoleon Bonaparte nilai JPU tak dapat membuktikan adanya penyerahan atau penerimaan suap kepada dirinya.
-
Mulanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait pengurusan red notice.
-
Mudzakir menyebut unsur pemufakatan jahat yang dilakukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)
-
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding atas keputusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.