TOPIK
Kasus Imam Nahrawi
-
KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
-
Miftahul Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila bersedia membongkar kasus tersebut.
-
Komisi Kejaksaan meminta keterangan Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung.
-
KPK mengajukan banding karena putusan hakim untuk terdakwa Imam Nahrawi dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
-
KPK menindaklanjuti keterangan mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat terkait penyerahan Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum.
-
Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara
-
Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam karena telah berbicara di luar konteks.
-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
-
Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
-
Sementara itu, menurut anggota majelis hakim, Muslim, Imam Nahrawi tidak memenuhi syarat untuk mengajukan JC
-
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Majelis Hakim
-
KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sesuai tuntutan JPU.
-
KPK merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam nota pembelaannya.
-
Menurut Imam, bertindak sebagai JC membuatnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI.
-
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat jadi tersangka
-
Uang yang diantarkan Taufik itu merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima
Tommy Suhartanto
-
Mantan Menpora Imam Nahwari menyeret nama atlet Taufik Hidayat dijadikan tersangka, sebut Taufik sebagai perantara suap.
-
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menadi justice collaborator (JC).
-
Imam Nahrawi mengaku tidak pernah menikmati sedikit pun uang seperti apa yang disebutkan Taufik Hidayat mantan Wakil Ketua Satlak Prima.
-
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
-
Ternyata perbuatan permintaan dan/atau penerimaan sejumlah uang yang dilakukan Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi.
-
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta.
-
Jaksa menyatakan, Ulum menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI, Endang Fuad Hamidy.
-
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta.
-
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (19/5/2020)
-
Kejaksaan Agung dikabarkan sedang memeriksa Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Gedung KPK.
-
Imam Nahrawi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dan membuka rekaman CCTV di depan masjid
-
Setelah diminta uang senilai Rp 5 Miliar, Alfitra sempat merenung. Kemudian, dia memutuskan untuk membuat surat pemunduran diri.
-
Alfitra mengaku diancam oleh Ulum akan dicopot dari jabatannya sebagai Sesmenpora jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta untuk Imam Nahrawi
-
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
© 2021 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved