TOPIK
Kasus Makar
-
Permadi dilaporkan ke dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas seruan revolusi dalam sebuah rekaman video.
-
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.
-
Setelah berunjuk rasa di gedung KPU, mantan Kostrad TNI AD ini dicekal dilarang bepergian ke luar negeri.
-
Hal itu disampaikan Humas Imigrasi Batam, Irwanto saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Jumat (10/05/2019) malam.
-
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
-
Sebelumnya Kivlan Zen dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyebarkan berita bohong dan dugaan makar.
-
Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri.
-
Kivlan Zen tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Kivlan Zen tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri. Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri dikabulkan Imigrasi.
-
Asep mengatakan pihaknya hanya memberi surat panggilan kepada Kivlan Zein melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
-
Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Suray dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved