TOPIK
Kasus Novel Baswedan
Tertangkapnya pelaku penyerang Novel Baswedan disebut hanya 'orang yang pasang badan' saja. Begini tanggapan dari Ahli hukum mengenai hal tersebut.
-
Komisi Kejaksaan saat ini menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan
-
Akibat ulah kedua terdakwa, Novel Baswedan mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata.
-
Awi menerangkan status keanggotaan kedua pelaku penyiraman Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih tengah diproses.
-
Novel mengatakan, dugaan persidangan yang hanya formalitas semata terkonfirmasi dengan adanya vonis hakim dan tak bandingnya jaksa.
-
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penganiayaan Novel Baswedan.
-
Jaksa Agung menyebuttidak ada yang salah dengan vonis terhadap kedua terdakwa kasus penganiayaan penyidik senior KPK Novel Baswedan
-
"Dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'. Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
-
Menurut Mahfud, ada kemungkinan terjadi praktik mafia kasus di dalamnya. Namun, ia tak berani berspekualsi terlalu jauh soal vonis tersebut.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.
-
Presenter Najwa Shihab mengkritisi soal vonis terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
-
Sebagai korban, Novel mengaku tak terkejut dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua polisi penyerangnya itu.
-
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, upaya meminta keterangan tim JPU sudah dapat dilakukan.
-
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman bereaksi atas putusan akhir yang diberikan pada terdakwa kasus Novel Baswedan
-
Penyerangnya divonis 1 hingga 2 tahun penjara, Novel Baswedan ungkap Indonesia merupakan negara yang berbahaya bagi orang yang berantas korupsi
-
Usman Hamid memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan.
-
Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim Jaksa Penuntut Umum yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
-
"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan
-
"Tentu saja, kami akan tindaklanjuti ke tahap selanjutnya proses penanganan kasus ini," katanya`
-
Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
-
KPK menanggapi hasil putusan terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang hanya divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
-
Nawawi Pomolango angkat bicara terkait vonis yang diberikan kepada dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
-
Dua oknum polisi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dijatuhi vonis 1,5 dan 2 tahun penjara.
-
Yudi Purnomo mengharapkan Presiden Joko Widodo harus menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi.
-
vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun adalah sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
-
Vonis tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri karena kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
-
Muhammad Isnur, meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta agar mengusut ulang perkara penyerangan kepada Novel Baswedan.
-
Djuyamto sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
-
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel.
-
Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan sistem hukum peradilan di Indonesia tidak mengenal amicus curiae.
-
Dua oknum anggota Polri itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider JPU.