TOPIK
Kasus Rizieq Shihab dan Firza
-
Polisi telah memiliki bukti kuat bahwa status hukum Rizieq Shihab dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
-
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin menyarankan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab agar mengikuti proses hukum yang ada.
-
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp berkonten pornografi denga
-
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi penetapan status tersangak terhadap Habib Rizieq Shihab.
-
"Dia marah besar sekali. Yang pasti bahwa kita akan melakukan perlawanan hukum dan politik,"
-
"Tapi, kalau nggak, sudah kami tetapkan tersangka, kalau sudah tersangka ya kami buatkan surat penangkapan, DPO (daftar pencarian orang), red notice,"
-
Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
-
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta turun tangan dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq.
-
"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito, saat dikonfirmasi Senin (29/5/2017) sore.
-
Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya menetapkan status Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
-
"Habib Rizieq berpesan, 'jangan ada setetespun pertumpahan darah, setetespun tidak boleh ada darah tertumpah',"
-
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siang tadi.
-
Yandri Susanto menilai Polda Metro Jaya terburu-buru menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
-
Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
-
Rizieq yang saat ini berada di Saudi Arabia, disebut belum memutuskan akan pulang ke Indonesia atau tidak.
-
Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
-
Dalam gelar perkara tersebut penyidik memiliki alat bukti permulaan untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
-
Sugito yang saat ini mendampingi Rizieq di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.
-
Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
-
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Setyo Wasisto, menduga klarifikasi tersebut disebarkan oleh pihak ketiga.
-
Dari kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab.
-
"Kami masih menunggu kedatangan (Rizieq Shihab) ke Tanah Air saja. (Saat ini) kami berfokus kepada tersangka FH untuk segera dilakukan pemberkasan,"
-
Hingga hari ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atau yang dipanggil Habib Rizieq, diketahui masih berada di luar negeri.
-
Rizieq diketahui saat ini berada di Arab Saudi. Dalam kasus chat WhatsApp, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
-
Polisi meminta pihak keluarga Rizieq Shihab membujuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu agar mau kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.
-
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, hingga kini masih berada di Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah.
-
Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku kliennya berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.
-
Sementara menurutnya, dikutup dari Kompas.com kasus tersebut tak masuk dalam ranah International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal
-
Sebagai pimpinan salah satu ormas Rizieq seharusnya memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri.
-
Polisi baru saja mengeluarkan perintah cegah terhadap Firza Huzein, tersangka kasus konten percakapan bernuansa mesum via Whatsapp.