TOPIK
KPK Tangkap Kepala Basarnas
-
Henri didakwa menerima suap tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek
-
Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK yang ditujukan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
-
Menurut mantan penyidik KPK, Asep harus memikirkan kembali terkait dengan pengunduran dirinya itu ditengah kasus dugaan suap Kepala Basarnas bergulir
-
Kisruh di KPk berawal mundurnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lantaran terburu-buru melakukan OTT Kepala Basarnas
-
Jampidmil memiliki kewenangan menangani perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
-
KPK telah mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Basarnas.
-
TNI menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan dua prajurit aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi
-
Penetapan tersangka terhadap keduanya, kata dia, dilakukan setelah Puspom TNI menerima bukti-bukti yang sudah didapat KPK.
-
Suap proyek pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2023 melibatkan tiga perusahaan pemenang tender.