TOPIK
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
-
Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45
-
Komnas Perempuan menyoroti bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
-
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono
-
Dampak dari vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya bisa menjadi dasar untuk membangun iklim kebebasan
-
Ketua YLBHI Muhammad Isnur minta MA tolak kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia karena kasasi itu tidak sah tidak dibuat atas kepentingan umum
-
Bivitri menilai dalam konteks politik hari ini, jika Haris dan Fatia dihukum akan menyulitkan posisi Prabowo-Gibran.
-
Kurnia juga menilai apa yang disampaikan keduanya mengenai dugaan konflik kepentingan telah diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
-
Usman Hamid menilai putusan bebas terhadap Haris dan Fatia sebagai kemenangan sosial demokrasi.
-
Sebagaimana diketahui, vonis bebas itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
-
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
-
Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespons putusan bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
-
Menurut Novel putusan tersebut sudah ideal dengan mencermati apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia. Mengkritisi untuk kepentingan rakyat Indonesia
-
Haris Azhar ekspresikan perasaannya, setelah dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut.
-
Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
-
Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).
-
Adapun penilaian itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya pada dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
-
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
-
Pantauan Tribunnews.com pukul 09.30 WIB di lokasi, halaman luar gedung PN Jakarta Timur telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
-
Rocky Gerung kembali hadiri sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
-
Dia pun memandang bahwa pelaporan hingga persidangan yang kini dijalani oleh Haris dan Fatia sebagai bentuk pembungkaman aktivitas HAM
-
ia pun menilai bahwa apa yang ditudingkan jaksa soal mencari popularitas dan meningkatkan jumlah penonton di akun youtubenya hanya tuduhan belaka.
-
Haris menilai bahwa diksi Lord bermakna positif karena memiliki arti yakni diagungkan dan bukan berkonotasi negatif.
-
Aktivis HAM Haris Azhar meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan 4 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut
-
Adapun teriakan itu dilontarkan puluhan pendukung Haris dan Fatia yang turut hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
-
Haris menyebut bahwa dirinya saat ini bukan sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah kekuasaan.
-
Haris Azhar bakal menyiapkan pembelaan menyikapi tuntutan 4 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Lut pandjaitan.
-
Jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
-
Sebelumnya, rekan Fatia, Haris Azhar lebih dulu menjalani sidang tuntutan atas perkara yang sama. Dan jaksa menuntut agar aktivis tersebut dijatuhi
-
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk memerintahkan menghapus video konten 'Lord Luhut' yang diunggah Haris Azhar di akun youtube.