TOPIK
Mata Uang Kripto
-
Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency atau uang kripto hukumnya adalah haram.
-
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, dalam peraturan Bank Indonesia sebelumnya, aset kripto memang bukan untuk dijadikan mata uang.
-
Mengacu data CoinDesk, harga Bitcoin menembus US$ 66.000 pada Senin (8/11/2021) dan siap menantang rekor tertinggi US$ 66.974,77
-
Fatwa haram mata uang kripto yang dikeluarkan PWNU Jatim diputus karena aset kripto dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.
-
China telah menyatakan bahwa seluruh transaksi dengan menggunakan mata uang kripto adalah ilegal. Sebenarnya hal tersebut sudah dilakukan sejak 2019.
-
Jika kita melihat secara lebih detail di pasar keuangan di Indonesia, kita akan melihat kecenderungan semakin menguatnya ketertarikan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved