TOPIK
Pilpres 2019
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak tertarik untuk bergabung ke koalisi pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
-
"Hubungan bilateral (Amerika-Indonesia) tentu harus dibangun lebih baik dan saling menguntungkan," kata Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
-
Joe Biden dan Kamala Harris akan mencatat sejarah baru jika dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat.
-
Kota Pantai Virginia, membantah postingan Eric Trump, seperti dilansir HuffPost, Kamis (5/11/2020).
-
Donald Trump menuduh telah terjadi 'pembuangan surat suara yang mengejutkan' di negara-negara bagian
-
Sejauh ini beberapa negara bagian yang menjadi kantung kekuasaan Demokrat dan Republik telah merampungkan pemungutan suara dan belum ada kejutan berar
-
Cuitan calon presiden Amerika Serikat 2020 dari Partai Republik Donald Trump diberikan peringatan oleh Twitter.
-
Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) 2020 terlihat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, terutama di hari terakhir pemungutan suara.
-
Arief Budiman, menegaskan Joko Widodo dan KH Maruf Amin sah sebagai Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
-
Arief Budiman, menegaskan Joko Widodo dan KH Maruf Amin sah sebagai Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
-
Penilaian Awiek tersebut berdasarkan pengalaman pada Pilpres 2019, di mana media sosial banyak disebar informasi bohong oleh kelompok buzzer bayaran.
-
Menurut Awiek, kampanye dengan materi bohong lebih mudah dicerna masyarakat, seperti tuduhan kepada Jokowi yang disebut seorang anggota PKI.
-
Kemudian, aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.
-
Ray mengatakan putusan itu tak akan berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 karena kedua pihak yang berseteru sudah menerima hasilnya
-
Dokumen putusan tersebut baru diunggah sekira 8 bulan pascapembacaan putusan gugatan pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu
-
KPU dalam menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf mengacu pada selain Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.
-
Dia mengatakan berdasarkan Asas Non-Retroaktif yang berlaku di Indonesia maka putusan MA itu tak bisa berlaku surut.
-
Ia mencontohkan, banyak petugas penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia dalam mengawal pesta demokrasi tersebut.
-
Menurut Didik, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
-
Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres ramai diperbincangkan
-
Habiburokhman menilai tak ada relevansi Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dengan hasil Pilpres 2019.
-
Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.
-
Hasyim mengatakan, formula pemilihan Pilpres 2019 berdasar ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal
-
Rachmawati diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dalam Pemilu.
-
"KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan," kata Mardani kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
-
Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.
-
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019.
-
"Wah mana ada begitu. Mahkamah Agung mana bisa memutuskan terkait hasil pemilu?" katanya
-
Rachmawati Soekarnoputri diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019.
-
Arnold Thenu menilai Erick Tohir tidak berhasil memaksimalkan potensi politik yang dimiliki partai koalisi pengusung Jokowi-Amin
© 2021 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved