TOPIK
Pimpinan KPK Dipolisikan
-
Fahri Minta Polri Segera Seret Agus Rahardjo - Saut Situmorang ke Pengadilan
Fahri meminta kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Agus dan Saut diprioritaskan.
-
Ketua KPK Nilai Tidak Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Surat Palsu
"Itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan."
-
Kapolri: Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK Bisa Saja Dihentikan
Berdasarkan undang-undang KPK kalau sudah masuk penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.
-
Fahri Hamzah: Hati-hati Pak Jokowi, Anda Bisa Masuk ke Pasal Impeachment
Namun kenyataanya, jika ada yang melaporkan oknum atau pun pimpinan KPK ke pihak penegak hukum, langsung dianggap pasti antek koruptor.
-
Ombudsman RI Nilai Polri Terbitkan SPDP Pimpinan KPK Telah Sesuai Mekanisme Hukum
Penyelidikan yang dilakukan penyidik terkait SPDP telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
-
Kapolri Tegur Seorang Jenderal Polisi yang Berani Terbitkan SPDP Pimpinan KPK
"Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri, Dirpidum Bareskrim Polri tentang SPDP ini, sudah menegur," ujar Syafruddin.
-
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Bibit Samad: Lawan!
Bibit Samad Rianto meminta pimpinan KPK tetap solid di tengah upaya pelaporan yang dibuat pihak Setya Novanto ke polisi.
-
Politisi PDIP: Pimpinan KPK Bukan Imun Terhadap Hukum
"Ya perlu mereka menjelaskan kepada presiden kalau saya kira terjadi kesalahpahaman," ujar Andreas.
-
Kalla Yakin Polri Akan Ikuti Arahan Presiden
Kalla mengatakan SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu sebaiknya dihentikan bila tidak ada bukti.
-
Kuasa Hukum Novanto Anggap KPK Telah Menghina Pengadilan
Fredrich meminta semua pihak termasuk KPK untuk memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
-
Curhat Novanto: Mengapa Saya Diperlakukan Seperti Ini, Saya Bukan Penjahat
Fredrich mengakui timnya dan Novanto telah memprediksi sebelumnya akn adanya penetapan kembali sebagai tersangka.
-
Buktikan Ucapan, Kuasa Hukum Polisikan Oknum KPK Saat Tetapkan Novanto Tersangka Lagi
Fredrich menjelaskan pasal 421 berbunyi kurang lebih barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam 1 tahun 8 bulan.
-
Pakar Hukum Tata Negara Apresiasi Sikap Presiden Kedepankan Supremasi Hukum Soal SPDP Pimpinan KPK
“Saya setuju, pernyataan Presiden, profesional, dalam arti kalau ada bukti ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses,”
-
Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jokowi Soal Kasus Pimpinan KPK Hanya Menyatakan yang Diatur UU
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya menyatakan perintah Undang undang (UU).
-
Mengacu Undang-Undang Tipikor, ICW Sebut Bareskrim Bisa Tangguhkan Perkara 2 Pimpinan KPK
"Dengan dasar UU Tipikor (pasal 25) Bareskrim Polri bisa mengesampingkan laporan tersebut,"
-
Soal Tuduhan Pemalsuan Surat, Pimpinan KPK Tunggu Pembuktian Kubu Setya Novanto
surat yang dipermasalahkan pihak Setya Novanto adalah surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
-
Polisi Sebut Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK
Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak secara otomatis Polisi sudah menetapkan tersangka.
-
Saut Situmorang Anggap Wajar Respon Jokowi soal Pelaporan Dirinya
Saut menegaskan KPK mempunyai kewenangan untuk mencegah orang ke luar negeri sesuai undang-undang.
-
ICW: Pencabutan Status Cegah Setya Novanto Tidak Masuk Dalam Objek Praperadilan
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
-
Jaksa Agung Akan Beri Perhatian Lebih Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK
Meskipun tidak kita bedakan dengan yang lain. semua kasus kita tangani dengan sama.
-
Inti Arahan Presiden, Jangan Sampai Terjadi Kriminalisasi Pimpinan KPK
Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan
-
Setya Novanto Berterimakasih Kepada Jokowi SPDP KPK Tetap Dilanjutkan
Menurut Novanto langkah polisi menindaklanjuti laporannya sudah tepat.
-
ICW Sependapat Dengan Jokowi Hentikan Penyelidikan Apabila Tak Ada Bukti
Kami sependapat dengan Jokowi bahwa Kepolisian menghentikan penyidikan perkara ini
-
Setya Novanto Tanggapi Pernyataan Joko Widodo Soal SPDP Pimpinan KPK
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.
-
Jokowi Minta Polri Hentikan Penyidikan Apabila Tak ada Bukti dan Fakta Hukum
Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
-
Saut Situmorang Sebut Surat Pencegahan Setya Novanto Bukti Sistem di KPK Bekerja
"Jadi itu sudah betul, karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukan nanti kita menjawab bahwa sistem bekerja di KPK,"
-
Publik Diminta Tidak Beranggapan Adanya Laporan terhadap Pimpinan KPK Sebagai Pelemahan
Bambang Soesatyo, meminta publik untuk tidak berpersepsi ada pelemahan terkait laporan terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
-
Jokowi Minta Proses Hukum Pimpinan KPK Dihentikan Jika Tidak Ada Bukti
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan terkait proses hukum kepolisian tersebut.
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Saut Situmorang: Tidak Ada Sejengkalnya dari yang Dialami Novel
Saut Situmorang menanggapi santai soal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan surat palsu
-
Alasan Pihak Setnov Sampai Dirdik KPK Turut Dipolisikan
Surat-surat tersebut dianggap tidak sah dan diduga berasal dari keputusan yang melanggar kewenangan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved