TOPIK
Pinjaman Online
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran izin perusahaan fintech segera dicabut
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis 103 daftar Fintech Lending atau yang kerap dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol)
-
Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena menerapkan suku bunga yang tinggi, mengakses data pribadi di ponsel peminjam, hingga menero
-
Sampai dengan 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK 104 perusahaan
-
Meski pemberantasan financial technology atau pinjaman online (pinjol) ilegal masif digelar aparat, kemunculannya bisa terjad
-
Perusahaan fintech P2P atau biasa disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tadinya mencapai 164, kini tergerus menjadi 104 saja.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
-
sebelumnya, seorang pria berinisial H (25) nyaris mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit utang pinjaman online (Pinjol).
-
"Pelaku mempunyai masalah tentang piutang lewat pinjol, sekitar Rp 90 juta," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi.
-
Ketahui faktor maraknya, dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta 104 pinjol legal berizin OJK
-
Berikut ketentuan hukum pinjaman online atau pinjol menurut ulama MUI. Simak penjelasan lengkapnya terkait hukum pinjol menurut MUI di sini.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.
-
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut dan tiga di antaranya adalah WNA asal Ch
-
Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal peneror ibu hingga tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
-
Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
-
Penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.
-
Adapun pinjol ilegal milik WJS ini menjadi salah satu pinjol yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
-
komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial M diduga menjual SIM card di e-commerce.
-
Mekeng mengemukakan tiga isu penting kepada masyarakat yaitu masalah pinjaman online (Pinjol), radikalisme dan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes).
-
Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/11/2021).
-
MUI bahas hukum pinjaman online dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI, 9-11 November 2021. MUI menegaskan segala pinjaman mengandung riba, haram.
-
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.
-
pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup ternyata berinisial M.
-
Bareskrim Polri kembali menangkap komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
-
WNA Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror Ibu rumah tangga di Wonogiri dijerat pasal berlapis.
-
Ijtima Ulama MUI juga menyebutkan bahwa sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
-
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WJS yang diduga menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal diduga memiliki sejumlah peran penting.
-
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dalam melihat pinjol, maka masyarakat harus paham terhadap 2L (legalitas dan logis).
-
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.
-
Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pengacara Nasional memfasilitasi laloran polisi pada 300 korban praktik pinjol ilegal.
© 2023 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved