TOPIK
Pro Kontra Rizieq Shihab
-
Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Kasus Swab Test Rizieq Shihab
Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dicecar 35 pertanyaan saat diperiksa terkait laporan menghalangi memberikan informasi swab test Rizieq Shihab.
-
Pengacara Sebut Keluarga Belum Diizinkan Jenguk Habib Rizieq di Tahanan
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengklaim pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menemui kliennya.
-
Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Ajukan Pembantaran
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan kabar bahwa kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
-
Tim Hukum Polda Metro Jaya Ajukan Lebih Dari 20 Pertanyaan Kepada Prof Mudzakir
Pertanyaan tersebut diajukan dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan
-
Saksi Akui Polisi dan TNI Hadir dan Nikmati Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab, pada Rabu
-
Di Sidang Praperadilan, Saksi Akui Sengaja Hadir di Petamburan Karena Rindu Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang hadir langsung dalam acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat
-
Pengacara Rizieq Shihab Sebut Bukti Polisi Tak Jelas
Kubu Termohon sendiri menyebut isi bagian tengah adalah BAP yang mencakup pembuktian. Sehingga tidak dilampirkan.
-
Sidang Praperadilan, Polisi Jelaskan Habib Rizieq Ajak Massa Hadir di Petamburan
Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.
-
Polisi Beri Bukti Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Resepsi Pernikahan Putrinya
Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya.
-
Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Polri Akan Periksa Saksi-saksi
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.
-
Masih Terpapar Covid-19, Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Setelah Sembuh
Masih positif Covid-19, penyidik Polri belum periksaan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat terkait dugaan menghalangi informasi swab test Rizieq Shihab.
-
Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI
Polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 sebelum pergi ke Arab Saudi itu.
-
PN Jakarta Selatan Benarkan SP3 Kasus Dugaan Chat Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut
Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih.
-
Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
-
RI Cekal Staf Kedubes Jerman Yang Kunjungi Markas FPI Dengan Status Persona Non Grata
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pemerintah secara tegas telah meminta diplomat itu untuk dipulangkan.
-
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel
-
SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
-
Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII
Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, tercatat berstatus Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
-
Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab
Mahfud MD menjelaskan terkait dengan polemik pondok pesantren yang dibina pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
-
Bareskrim Pastikan Punya Alat Bukti Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor
-
FPI Siap Lepas Lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Jika Ada Ganti Rugi
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga mengajukan syarat adanya ganti rugi uang yang telah dikeluarkan
-
Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama
-
Saat Mahfud MD Tanya Keponakannya yang Simpatisan Rizieq Shihab dan FPI soal Kriminalisasi Ulama
Oleh karena itu Mahfud kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.
-
Habib Rizieq Tersangka untuk Kasus Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.
-
Batal Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya Hari Ini, Haikal Hassan Tengah Berada di Solo
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center yakni Haikal Hassan tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian terkait cerita
-
PA 212 Belum Bisa Pastikan Jumlah Massa dalam Aksi Tuntut Bebaskan Habib Rizieq di Istana Negara
Tuntutan pertama yakni meminta pengsutan tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
-
Usai Diperiksa, Gubernur Jabar Bicara Soal Jabatan yang Lengser, Mahfud MD Harus Ikut Tanggung Jawab
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (16/12/2020), memenuhi panggilan Polda Jabar terkait kerumunan massa di Megamendung.
-
Aksi Pendukung Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Minta Ditahan hingga Serukan Tuntutan
Pendukung Rizieq Shihab di sejumlah daerah menggelar aksi untuk menyerukan tuntutan mereka.
-
Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab
Mahfud MD menegaskan tidak berencana melakukan rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab. Inilah alasannya.
-
Diperiksa 10 Jam, Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan, akan Ditahan Selama 20 Hari, Ini Alasannya
Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved