TOPIK
Revisi UU KPK
Perjalanan Revisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sejak Tahun 2010 hingga Kini Disahkan, Dahulu SBY Menolak
-
Laode M Syarif mengatakan sejatinya yang direvisi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukan Undang-Undang KPK.
-
Proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjalan kilat hingga kini masih jadi pertanyaan.
-
Neta S Pane meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjabarkan UU KPK
-
Violla Reininda, mengatakan akan tetap berusaha meminta daftar hadir sidang paripurna pengesahan Undang-Undang tersebut dan rekaman CCTV ke DPR.
-
Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
-
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
-
Jokowi menjelaskan UU KPK baru resmi berlaku setelah dewan pengawas (dewas) terbentuk dan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik di pertengahan
-
Pasalnya sewaktu amandemen UU KPK digelar di DPR, PKS kalah suara. Mayoritas fraksi partai politik yang lain setuju UU KPK direvisi.
-
Seusai menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Mahfud MD bilang kalau Jokowi masih mempertimbangkan hal tersebut.
-
Saut Situmorang: keadaan masa kini cukup relevan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 lewat perppu.
-
Kabar mundurnya anggota Penasihat KPK menguat sejak DPR dan pemerintah menyetujui UU KPK hasil revisi yang disebut-sebut memangkas banyak kewenangan
-
Saut menyebut UU KPK baru itu sarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi.
-
Hal itu disampaikan Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menanggapi mundurnya Tsani Annafari dari lembaga antirasuah.
-
ICW menyebut narasi antikorupsi yang diucapkan Joko Widodo hanya omong kosong belaka
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK
-
Istana tidak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK
-
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
-
Laode Syarif mengaku dalam proses revisi UU KPK tidak diajak konsultasi oleh Komisi III, Arsul Sani bantah dan mengaku ada komunikasi.
-
Alasannya, UU yang dimohonkan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya itu tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.
-
Perlawanan terkahir yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak etis oleh beberapa pihak, Laoede mengatakan biar masyarakat yang menilai.
-
Menurutnya kesalahan objek permohonan terjadi karena MK memajukan jadwal sidang pendahuluan.
-
Sehingga sebagai konsekuensi yuridisnya, permohonan a quo tidak lagi punya relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
-
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang gugatan uji materi terkait pembatalan pengesahan revisi UU KPK yang dilayangkan oleh 18 mahasiswa.
-
Sejalan dengan itu, tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif tetap pada komitmennya dengan ikut menjadi pemohon gugatan
-
Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review UU KPK
-
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.
-
Menurut Masinton Pasaribu, langkah tiga pimpinan KPK ini makin menunjukkan Agus Rahardjo Cs tidak paham Ketatanegaraan.
-
Menurutnya, posisi pemerintah saat ini menghormati dan menunggu apa yang nanti diputuskan oleh hakim MK terhadap UU KPK.
-
Mulai dari tudingan revisi UU KPK tersebut cacat formil, hingga tidak ada kesesuaian anatara undang-undang dengan undang-undang dasar.
-
Bibit Samad Rianto bersuara sikapi langkah tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK
© 2019 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved