Ketika Pesawat Delay, Inilah Hak dan Kompensasi yang Bisa Didapatkan Penumpang
Pernah mengalami delay ketika sedang menggunakan moda transportasi pesawat terbang tentu menjadi pengalaman yang sangat menyebalkan.
TribunTravel.com/Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Pernah mengalami delay ketika sedang menggunakan moda transportasi pesawat terbang tentu menjadi pengalaman yang sangat menyebalkan.
Tidak hanya itu, kadang banyak jadwal penerbangan yang harus tertunda karena banyak hal seperti cuaca buruk, masalah teknis hingga bencana alam.
Nah, sebenarnya penumpang mempunyai beberapa hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi terkait keterlambatan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015.
Maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:
1. Delay 30-60 Menit
Tertunda 30 menit hingga 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Delay 61-120 Menit
Tertunda 61 menit hingga 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Delay 121-180 Menit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pesawat-delay.jpg)