Minggu, 24 Mei 2026

Ingin Berkendara Sendiri di Luar Negeri: Apakah Butuh Surat Izin Mengemudi Internasional?

Memiliki SIM Internasional sangat dianjurkan jika kamu berencana mengemudi di negara lain.

Tayang:
Penulis: Rizky Tyas Febriani
tripsavvy.com
tips mengemudi di jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bepergian ke luar negeri memang satu kegiatan yang menyenangkan, apalagi kalau di sana bisa berkendara sendiri.

Kamu bisa bebas pergi ke mana saja tanpa harus mencari transportasi umum.

Tapi, tahukah kamu jika kamu butuh SIM Internasional saat berkendara di kota-kota tertentu?

Meskipun di Indonesia kamu sudah punya SIM, tapi itu tidak akan berlaku di luar negeri.

Memiliki SIM Internasional sangat dianjurkan jika kamu berencana mengemudi di negara lain.

International Driving Permit (IDP) atau yang bisa kita sebut SIM Internasional merupakan dokumen resmi yang disetujui oleh Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan.

IDP memiliki istilah-istilah tentang mengemudi dalam beberapa bahasa.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

Hal ini bisa membantu pengemudi yang tidak umum dengan bahasa Inggris.

Pasalnya, beberapa negara tentu mempunyai rambu lalu lintas dan aturan yang berbeda-beda di jalan raya.

IDP atau SIM Internasional akan berguna dalam situasi berikut di negara asing :

BACA SELENGKAPNYA >>>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved