Mudik ke Semarang Saat Pandemi Covid-19, Pemudik Wajib Lapor Barcode Aplikasi Sidatang
Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan khusus yang wajib dipatuhi pemudik yang datang ke Semarang.
Editor:
Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi Covid-19 tak sedikit orang yang nekat mudik ke kampung halaman meski disarankan untuk menunda mudik karena virus Corona yang mewabah.
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan khusus yang wajib dipatuhi pemudik yang datang ke Semarang.
Pemudik yang hendak masuk ke Kota Semarang diwajibkan melaporkan diri melalui aplikasi digital Sistem Pendataan Pendatang (Sidatang).
Dikutip TribunTravel dari laman Jatengprov, Kamis (16/4/2020), aplikasi Sidatang merupakan sistem pelaporan diri sendiri melalui pemindaian barcode yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang.
Baca: Ini Alasan Warga Negara Belanda Tak Suka Pasang Gorden di Jendela Rumahnya
Baca: 5 Alasan Mi Instan Warung Burjo Terasa Lebih Enak Dibanding Bikinan Sendiri