Selasa, 19 Agustus 2025

Mudik ke Semarang Saat Pandemi Covid-19, Pemudik Wajib Lapor Barcode Aplikasi Sidatang

Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan khusus yang wajib dipatuhi pemudik yang datang ke Semarang.

Editor: Sinta Agustina
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ketua Umum Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) Paulus Pangka (baju batik) menyerahkan piagam penghargaan kepada pesepeda tuna daksa Nanang Setiawan (kedua kanan) dan pesepeda tuna rungu Erwin Aditya Eka Nur Hakiki (kiri) di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020). Nanang bersama Erwin mendapatkan penghargaan LEPRID atas rekor pesepeda tuna daksa dan tuna rungu pertama di Indonesia yang bersepeda dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Kilometer Nol Sabang, Aceh dengan menempuh jarak 6.629 kilometer, dan LEPRID mencatat prestasi tersebut pada nomor rekor ke-562 dan ke-563. 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi Covid-19 tak sedikit orang yang nekat mudik ke kampung halaman meski disarankan untuk menunda mudik karena virus Corona yang mewabah.

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan khusus yang wajib dipatuhi pemudik yang datang ke Semarang.

Pemudik yang hendak masuk ke Kota Semarang diwajibkan melaporkan diri melalui aplikasi digital Sistem Pendataan Pendatang (Sidatang).

Dikutip TribunTravel dari laman Jatengprov, Kamis (16/4/2020), aplikasi Sidatang merupakan sistem pelaporan diri sendiri melalui pemindaian barcode yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang.

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca: Ini Alasan Warga Negara Belanda Tak Suka Pasang Gorden di Jendela Rumahnya

Baca: 5 Alasan Mi Instan Warung Burjo Terasa Lebih Enak Dibanding Bikinan Sendiri

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan