Selasa, 26 Agustus 2025

Daftar Kapal PELNI yang Tetap Beroperasi untuk Rute Tertentu, KM Labobar Berlayar Pada 27 April

PELNI memutuskan untuk tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.

Instagram/hrrysu
KM Sinabung 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) akan mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

Pelarangan ini ditetapkan mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro mengatakan PELNI memutuskan untuk tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.

Namun, PELNI tetap akan memaksimalkan pelayanan kapal baik itu angkutan penumpang maupun angkutan logistik agar tetap bisa beroperasi.  HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

 Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi

 Aturan Ketat Kapal Pesiar Jika Kembali Beroperasi Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir

TONTON JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan